VIDEO

VIDEO: Celana Dalam Vanessa Angel Warna Ungu Disita Polisi untuk Barang Bukti

Barang bukti yang disita dari kamar hotel itu yaitu satu setel pakaian dan satu celana dalam warna ungu milik Vanessa Angel.

Penulis: M Kurniawan | Editor: Duanto AS

Om-om tajir itu diduga melalui mucikari prostitusi online yang berada di Surabaya dan Jakarta meminta agar bisa berkencan bersama artis idolanya.

Tarif kencan artis VA senilai Rp 80 juta dan artis AV sekitar Rp 25 juta.

Mereka sepakat transaksi prostitusi di salah satu hotel di tengah Kota Surabaya.

Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan pihaknya mengamankan pria yang berada di dalam kamar bersama artis VA.

"Sudah kami periksa yang bersangkutan sudah dimintai keterangan terkait prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Arissandi mengatakan pemesan prostitusi artis itu merupakan kalangan berada kelas atas di Surabaya.

"Ya itu pria yang bersama artis orang pengusaha di Surabaya," bebernya.

Apakah pria yang menyewa berkencan bersama artis VA berpotensi dijadikan tersangka?

"Masih tahap penyidikan status yang bersangkutan masih saksi," pungkasnya.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Celana Dalam Vanessa Angel Warna Ungu Disita Polisi untuk Barang Bukti, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/06/celana-dalam-vanessa-angel-warna-ungu-disita-polisi-untuk-barang-bukti?page=3.)
Sumber Foto: SURYA/AHMAD ZAIMUL

+
Baca Juga:

 Posisi Badan Artis VA saat Digerebek, Mengapa Tarifnya Bisa Rp 80 Juta?

 Foto Syur Vanessa Angel Mandi Berdua di Kamar Mandi Beredar, Nama Artisnya Telah Dikantongi

 Granat sudah Siap Lempar, 80 Paskhas Siap Mati saat Senjata Mengarah ke Pangkoopsau

 TNI AD Buka Penerimaan Calon Taruna, Tamtama, Bintara Karier, Bintara PK Tahun 2019, Ini Syaratnya

 Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved