Siapa Saja Direktur Perusahaan yang Rumahnya Digeledah? KPK Temukan Deposito Rp 1 Miliar
Dari ketiga lokasi yang digeledah, KPK menyita uang Rp 200 juta dan deposito Rp 1 miliar. Selain itu ada dokumen-dokumen keuangan dan ..
Dari ketiga lokasi yang digeledah, KPK menyita uang Rp 200 juta dan deposito Rp 1 miliar. Selain itu ada dokumen-dokumen keuangan dan dokumen proyek SPAM. Siapa saja direktur itu?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di rumah 3 tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan SPAM ( Sistem Penyediaan Air Minum ) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan rumah 3 tersangka itu antara lain, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Yuliana Enganita Dibyo, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) Budi Suharto, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/1/2019) sejak pukul 15.00 WIB hingga Kamis (3/1/2019) pukul 03.00 WIB.
KPK menemukan beberapa barang bukti.
"Dari ketiga lokasi disita uang Rp 200 juta dan deposito setidaknya senilai Rp 1 miliar, serta sejumlah dokumen-dokumen keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah," katanya kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Baca Juga:
Istri Sendiri Tak Tahu Suaminya Anggota Satuan Rahasia Kopassus, Membedah Isi Sat-81
Masih Ingat Si Kopi Maut Jessica Kumala Wongso? Setelah PK Ditolak Begini Nasibnya
Maia Estianty Naik Jet Pribadi Keliling Indonesia, Ini Isi Jerohan Pesawatnya
Hotman Paris Blak-blakan 10 Tahun Tidur Tak Seranjang dengan Istri, Mengapa Akhirnya Sadar?
Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kiri) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian PUPR di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018). KPK menetapkan 8 tersangka dengan barang bukti Rp 3,3 miliar, SGD 23 ribu, dan USD 3 ribu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.
Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Rinciannya, Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SSD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Terakhir Donny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar.
Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar.
Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, den 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

//
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Terungkap, 2 Napi Koruptor Lapas Izin Berobat Keluar Pakai Ambulans, Ternyata Malah Kelayaban
Perbandingan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga, Kok Mencolok Bedanya?
Istri Sendiri Tak Tahu Suaminya Anggota Satuan Rahasia Kopassus, Membedah Isi Sat-81
Penampakan Avanza Model Terbaru 2019, Seperti Ini Perkiraannya, Pesan Dulu Rp 5 Juta
UPDATE Maia Estianty Jodohkan Dul Jaelani dengan Sosok Cantik Ini, Dul: Taarufnya digelar besok
Isi Skripsi Dian Sastro tentang Kecantikan Bikin Pusing, Lulus S-1 Filsafat UI Berkat Rocky Gerung