Pemuda Istimewa Ini Belajar dari Kematian Sang Ayah, 'Pertemuan' Ajis dengan BPJS Kesehatan

Pengalaman buruk kehilangan ayah karena penanganan sakit yang tidak tepat, membuatnya semakin peduli. Akhirnya bertemu BPJS Kesehatan.

Editor: Duanto AS
IST
Ajis bersama ibunya. 

Pengalaman buruk kehilangan ayah karena penanganan sakit yang tidak tepat, membuatnya semakin peduli.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sedari kecil, dia sudah ditinggal ayahnya yang meninggal karena sakit. Saat ini, pemuda ini hidup dengan nenek dan ibunya.

Pemuda istimewa yang mencintai keluarganya ini bernama Ajis.

Kondisinya memaksa untuk putus sekolah ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Pengalaman buruk kehilangan ayah saya karena penanganan sakit yang ditangani dengan tidak tepat, membuat saya semakin peduli dengan kesehatan orang yang saya sayangi," ujar pria saat ditemui Tribunjambi.com, saat sedang membuat kusen mebel tempatnya bekerja.

Karena ia tidak ingin kembali merasakan pengalaman pahit yang menimpa ayahnya dahulu, Ajis mencari informasi bagaimana cara memberikan jaminan kesehatan untuk keluarganya.

Sampai pada saat Ia mendapatkan informasi serta bantuan dari temannya yang telah menjadi peserta JKN KIS.

"Waktu itu saya lagi cari cari informasi soal asuransi kesehatan, kalau untuk asuransi komersil tentu preminya tidak murah, kebetulan ada seorang teman yang sudah menjadi peserta JKN memberitahu dan memberikan petunjuk pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan," tuturnya.

Baca Juga:

 Laga Manchester City vs Liverpool di Awal Tahun, Jurus Rahasia Juergen Klopp Bakal Keluar

 Wanna One Bubar 31 Desember 2018, Kabar Sedih Bagi untuk Wannable!

 Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Ini Doa Akhir Tahun & Awal Tahun 2018, Bahasa Arab Lengkap Artinya

 Kopassus Rampungkan Misi Hanya Butuh 3 Menit, sebelumnya Pembajak Menari-nari Dalam Pesawat

Ternyata, melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tidak sesulit yang ia bayangkan.

"Ternyata mudah mendaftarnya, pegawai BPJS Kesehatan yang bertugas itu sangat ramah dalam melayani saya dengan baik" ujar Ajis.

Ia hanya perlu membawa copy kartu keluarga dan KTP saja ke kantor BPJS Kesehatan, termasuk nenek dan ibunya langsung ia daftarkan.

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS
Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS (BPJS Kesehatan)

"Saya kasihan dengan ibu dan nenek yang semakin menua dan sering sakit, untuk itu saya daftarkan mereka. Yang saya rasakan sampai dengan saat ini Alhamdulillah di semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kami dilayani dengan baik. Sehingga saya yakin, saya tidak akan merasakan pahit yang sama ketika kehilangan ayah saya dahulu dan saya merasa itulah bentuk bakti saya untuk ibu dan nenek saya," tutupnya.

Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir, Perpres 82 Tahun 2018

Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala Cabang Jambi BPJS Kesehatan Elshe Theresia menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

 Ternyata, Jalan Tol Trans Jawa yang Dibanggakan Jokowi Sebagian Digarap Sandiaga Uno, Ini Datanya

 Tahap Berat Untuk Bisa Dapatkan Baret Merah Kopassus, 3 Syarat Berat ini Mesti Mampu Dilakukan

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Elshe, Rabu (19/12).

Aturan Baru BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang merupakan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013.

Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan termasuk di dalamnya mengenai BPJS Kesehatan.

Meskipun ada aturan baru, namun Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memastikan kalau besaran iuran tidak akan ada kenaikan iuran.

“Dari iuran tidak ada perubahan sama sekali dari Perpres sebelumnya ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diundangkan 18 September 2018 kemarin, masih sama,” kata Iqbal saat ditemui di acara temu media di kawasan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).

Adapun besaran iuran untuk BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.000.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menaikan harga iuran BPJS Kesehatan misalnya kemampuan bayar masyarakat.

“Tentu ada pertimbangan dari pemerintah belum diseuaikan meskipun ada bebebrapa usulan ketentuan,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (IST)

Iqbal menyebutkan memang ada usulan untuk menaikan harga iuran mengingat laporan keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Bahkan tahun 2018 diperkirakan defisitnya mencapai Rp 16 triliun.

Namun dengan tidak adanya kenaikan iuran pemerintah mencari opsi lain untuk menutupi defisit seperti menggunakan pajak rokok.

Pemerintah pusat akan menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk program jaminan kesehatan.

Untuk mekanismenya dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, 75 persennya akan digunakan untuk program JKN.

“Tapi kan ini alternatif saja, bukan sumber dana utama, karena sumber dana utama tetap iuran,” pungkas Iqbal.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Tiga Orang Pria dalam Posisi Bercumbu saat Digerebek, Ternyata Pasangannya Wanita Biasa Pakai

 Terungkap Alasan Nikita Mirzani Lepas Hijabnya, Sosok ini Bela Nikita dari Komentar Kritis Netizen

 Reaksi Soeharto Saat Ditemui Mahasiswa yang Setahun Sebelumnya Melengserkan ia dari Kursi Presiden

 Ramalan Zodiak 31 Desember 2018, Akhir Tahun Mengejutkan dalam Asmara, Karier dan Keuangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved