Dipecat Setelah 4 Kali Diperk0sa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Ungkap Nama Pelaku Sosok Dihormati

Sejak pertama kali mengalami pelecehan pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan GW

Editor: bandot
net
Ilustrasi 

Korban Dipecat Setelah Mengadukan pernah 4 Kali Diperk0sa Oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Ungkap Sosok Pelaku yang Dihormati

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27) mengaku menjadi korban perk0saan oleh atasannya.

Kejadian kejahatan s3ksual tersebut bahkan menurut pengakuannya sudah 4 kali dilakukan.

Mantan tenaga kontrak dengan inisial RA ini diduga menjadi korban rudapaksa oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Pelaku menurutnya merupakan sosok berpengaruh dan dihormati di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

RA mengaku diperk0sa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan s3ksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata RA saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Selain pemerk0saan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan baik di dalam maupun di luar kantor.

Sejak pertama kali mengalami pelecehan pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.

Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.

Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.

Baca: Nasib Penumpang Wanita Usai Ngamuk dan Bikin Kericuhan di Pesawat Garuda Indonesia Hong Kong-Jakarta

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 30 Desember: Cancer: Hari Baik, Virgo: Teparamen Terusik

Baca: Capres Jokowi dan Prabowo Diundang Untuk Tes Baca Alquran, Begini Jawaban Kedua Timses

Baca: VIDEO: Hasil Laga Liverpool vs Arsenal, Hujan Gol Terjadi di Anfield Stadium, Firmino Cetak Hattrick

Baca: Ketika Mantan Ajudan Loyalnya Meninggal, Terungkap! Kata-kata Terakhir ini yang Diucapkan Soeharto

Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan s3ksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerk0saan di luar kantor," sambungnya.

Berita Terkini Unik dan Menarik Ikuti Fans Page Tribun Jambi

RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS TK.

"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," imbuhnya.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.

Ade menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.

Sudah Dilaporkan ke DJSN

Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.

"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.

Baca: Hasil Akhir dan Klasemen Liga Inggris Pekan 20, Liverpool Menjauh, Tottenham Kalah Telak

Baca: Anjasmara Ancam Netizen yang Hina Istrinya Untuk Minta Maaf Secara Sosial Media Atau Tayang di Koran

Baca: Bertemu Dengan Tuan Guru Babussalam ke - 10 Jokowi Diberi Sorban Putih dan Petuah Seperti Ini

Baca: Melihat Ramalan Zodiak Untuk Keuangan di Tahun 2019! Taurus Hindari Pemborosan, Aquarius Meningkat

Baca: Ingat Brigjen Krishna Murti ? Kabar Mengagumkan Kini Datang dari Jenderal Viral Itu

Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh.

Follow Instagram Tribun Jambi

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved