Siapa Juru Kampanye Tiap Calon di Jambi? Parpol Harus Lapor ke KPU

"Petugas kampanye itu terdiri dari juru kampanye dan tim kampanye, serta lokasi dan tempat kampanye," ujar Sanusi.

Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Andika Arnoldy
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi mengingatkan agar partai politik dan tim kampanye daerah calon presiden untuk menyiapkan diri untuk melakukan kampanye terbuka.

Namun, hingga kini belum ada yang menyampaikan perangkat kampanye.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan setiap partai atau tim kampanye daerah calon presiden harus melaporkan pada KPU siapa yang akan menjadi petugas kampanye.

"Petugas kampanye itu terdiri dari juru kampanye dan tim kampanye, serta lokasi dan tempat kampanye," ujar Sanusi.

Selain itu, diharapkan setiap melaksanakan kampanye agar mengurus izin pada pihak kepolisian (STTP).

Diketahui, kampanye terbuka akan dilaksanakan selama 21 hari yakni pada 21 Maret-13 April 2018.

IKUTI KAMI DI FANSPAGE FB:

Baca Juga:

 Beri Motivasi Petugas, Wakapolda Jambi Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru

 VIDEO: Seperti Memiliki Firasat dan Bikin Netizen Sedih, Video Lawas Seventeen yang Jadi Nyata

 Saat Keluar Penjara Nanti, Ahok Disebut-sebut Makin Kaya Raya, Mengapa Kekayaannya Bisa Bertambah?

 Jenderal Mad Dog yang Jiper saat Lihat Kopassus Minum Darah Kobra, Mundur

 Ramalan Zodiak 25 Desember 2018, Spesial Natal dan Tahun Baru Keberuntungan untuk Sagitarius

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved