15 Tahanan di Lapas Klas IIA Jambi, Mendapat Remisi Natal
"Sebelumnya memang 15 yang kita usulkan. Dan, ketika diketahui, ternyata tidak ada yang dicoret dari pusat," katanya .
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pada Natal Tahun 2018 ini, ada 15 Tahanan lapas Kelas II A Jambi, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yusran Sa'ad mengatakan, remisi diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Sesuai dengan syarat yang ditetapkan mereka yang mendapatkan remisi tersebut. Tapi, 15 napi yang kita usulkan memang semuanya laki laki, " kata Yusran.

Baca: Kodam Sriwijaya Konfirmasi Suara Dentuman Misterius di Sumsel, Terjadi Berkali-kali
Baca: Dendam Ibunya Jadi Selingkuhan Tetangga, Pakai HP Anak Lakukan Ini, yang Terjadi Kemudian Sadis
Baca: 7 Fakta Dylan Sahara Istri Ifan Seventeen yang Jadi Korban, Anak Pembesar dan Disebut Fadli Zon
Ia mengaku, bahwa 15 tahanan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan pengajuanya ke Kemenkumham RI sebelumnya.
"Sebelumnya memang 15 yang kita usulkan. Dan, ketika diketahui, ternyata tidak ada yang dicoret dari pusat," katanya .
Baca: Video Dylan Sahara Dimakamkan, Ifan Seventeen Tegar Melihat Jasad Sang Istri
Baca: Kodam Sriwijaya Konfirmasi Suara Dentuman Misterius di Sumsel, Terjadi Berkali-kali
Yusran juga mengatakan, rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Remisi yang paling banyak diberikan ada yang sampai dua bulan. Cuman tidak ada langsung dinyatakan bebas di hari natal," katanya.(*)