15 Tahanan di Lapas Klas IIA Jambi, Mendapat Remisi Natal

"Sebelumnya memang 15 yang kita usulkan. Dan, ketika diketahui, ternyata tidak ada yang dicoret dari pusat," katanya .

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Fadly
"Sebelumnya memang 15 yang kita usulkan. Dan, ketika diketahui, ternyata tidak ada yang dicoret dari pusat," katanya . 

Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pada Natal Tahun 2018 ini, ada 15 Tahanan lapas Kelas II A Jambi, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yusran Sa'ad mengatakan, remisi diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Sesuai dengan syarat yang ditetapkan mereka yang mendapatkan remisi tersebut. Tapi, 15 napi yang kita usulkan memang semuanya laki laki, " kata Yusran.

Seorang napi menerima remisi Natal
Seorang napi menerima remisi Natal (tribunjambi/tommy)

Baca: Kodam Sriwijaya Konfirmasi Suara Dentuman Misterius di Sumsel, Terjadi Berkali-kali

Baca: Dendam Ibunya Jadi Selingkuhan Tetangga, Pakai HP Anak Lakukan Ini, yang Terjadi Kemudian Sadis

Baca: 7 Fakta Dylan Sahara Istri Ifan Seventeen yang Jadi Korban, Anak Pembesar dan Disebut Fadli Zon

Ia mengaku, bahwa 15 tahanan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan pengajuanya ke Kemenkumham RI sebelumnya.

"Sebelumnya memang 15 yang kita usulkan. Dan, ketika diketahui, ternyata tidak ada yang dicoret dari pusat," katanya .

Baca: Video Dylan Sahara Dimakamkan, Ifan Seventeen Tegar Melihat Jasad Sang Istri

Baca: Kodam Sriwijaya Konfirmasi Suara Dentuman Misterius di Sumsel, Terjadi Berkali-kali

Yusran juga mengatakan, rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 

"Remisi yang paling banyak diberikan ada yang sampai dua bulan. Cuman tidak ada langsung dinyatakan bebas di hari natal," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved