Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka Januari 2019, Ini Ketentuan Dari Menpan RB
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi.
Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka Januari 2019, Ini Ketentuan Dari menpan RB
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik bagi honorer, pada Januari mendatang akan dibuka penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah (P3K).
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Peraturan ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Baca: Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Ini Cara Membuat SKCK dan Biayanya
Baca: Sejarah Hari Ibu di Indonesia, Ini Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 2018
Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Tol, Bagian dari Tol Trans-Jawa, Begini Detailnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin, dalam rilis pers yang diterima Kamis (20/12/2018).
Dua fase
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Baca: Masih Ingat dengan Pria Indonesia yang Nikahi Bule Asal Inggris, Ini Keadaan Keluarganya Sekarang
Baca: Kumpulan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2019, Gambar dan Tulisan Ucapan Cocok untuk WA FB
Baca: Dosen dan Mahasiswa Turun ke Jalan, Fisioterapi Stikes Baiturrahim Jambi Gelar Edukasi Kesehatan
Baca: Mata Najwa Memanas Mr X Ungkap Godfather Mafia Sepakbola Indonesia, Para Tokoh Beri Jawaban
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019," ujar Setiawan.
Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Dari informasi yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pada tahun 2019, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS.
Baca: 7 Fakta Aneh tentang Yesus, dari Tren Rambut Gondrong hingga Aturan Diet Kristen yang Dihapus
Baca: Teriak Tikam, tikam, Empat Begal Beraksi di Kecamatan Bathin VIII, Korban Bisa Kabur
Baca: BNPB Ungkap Prediksi Bencana yang Bakal Terjadi di Tahun 2019, Ada Hidrometeorologi dan Geologi
Pembukaan CPNS ini diklaim untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, karena pada tahun depan banyak pegawai yang memasuki usia pensiun.