Karena Penyataan Ini di ILC, Karni Ilyas Nobatkan Djamal Aziz Sebagai 'Bapak Kardus'
Mantan Anggota Komisi II DPR Djamal Aziz dinobatkan sebagai "Bapak Kardus" oleh pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.
Apa pernyataan yang dikeluarkan Djamal Aziz?
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Anggota Komisi II DPR Djamal Aziz dinobatkan sebagai "Bapak Kardus" oleh pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.
Hal tersebut disampaikan Karni Ilyas saat membuka acara ILC yang tayang langsung di tvOne pada Selasa (18/12/2018) malam ini.
Tema ILC malam ini membahas soal kotak suara berbahan dasar kardus.
Baca: Selain Jalan Gubeng Surabaya, Ini Deretan Ruas Jalan yang Pernah Ambles di Surabaya
Baca: Cara Instal 2 Aplikasi WhatsApp dalam Satu Hape, Instagram, Facebook, dan Lainnya Juga Bisa Lho
Baca: Jorge Lorenzo Dipastikan Bisa Kuasai MotoGP dan Dapat Banyak Gelar Juara, Jika Tak Ada 3 Pebalap Ini
Diketahui, kotak suara kardus ini menjadi pembahasan publik karena dinilai tidak cukup kuat jika dibandingkan dengan kotak suara berbahan aluminium yang digunakan di pemilu sebelum-sebelumnya.
Karni Ilyas menjelaskan, pembahasan soal kotak suara kardus ini mencuat karena pernyataan Djamal Aziz di ILC episode sebelumnya.

"Kotak suara kardus ini jadi heboh gara-gara salah satu narasumber di ILC pekan lalu yang juga hadir malam ini, pak Djamal Aziz," kata Karni Ilyas.
"Gara-gara teriakannya itu, semua orang ribut soal kotak suara kardus. Padahal awalnya tidak ada yang meributkan sekeras itu. Sehingga Pak Djamal Aziz saya nobatkan dia dengan gelar barunya, 'Bapak Kardus'," ungkapnya.
Sementara itu, di eposide sebelumnya, Selasa (11/12/2018), Djamal Aziz memang tampak memberikan kritikan keras soal kotak berbahan dasar kardus.
Baca: Mengenal Kopassusgab, Gabungan Pasukan Elite TNI Darat, Laut dan Udara, Bagaimana Kemampuan Mereka?
Baca: Latihan Bareng Militer TNI, Navy Seal Diajari Makanan Survival, Aksi Kopassusgab Lumpuhkan Teroris
Menurutnya, kotak suara berbahan dasar kardus ini tidaklah aman karena bisa dibakar.
Menurutnya, jika ada seseorang yang sengaja ingin menghilangkan surat suara, maka hanya perlu membakar kotak tersebut.
"Kotaknya itu tidak seperti kotak yang dulu Pak. Lha itu kotaknya dari kardus. Lha kalau yang orang gilanya hobinya obong-obong (bakar-bakaran). Ngamuk terus ngobong (membakar) kotaknya, hilang datanya itu," kata Djamal Aziz berapi-api.
"Benar tidak KPU? Kotaknya kardus apa bukan?" tanya Djamal penuh semangat.
Ketika ada yang mau menanggapi, ia lantas langsung menyanggahnya.
Baca: Meski Cetak Banyak Gol, Cristian Gonzales Akan Didepak PSS Sleman, Ini Alasannya
Baca: OTT Pejabat Kemenpora KPK Amankan Uang Rp 300 Juta & Kartu ATM, Diduga Terkait Pencairan Dana Hibah
"Kardus, itu kardus, mau dibela lagi? Kardus yang sekarang ini. Jadi saya mikir, kalau kotaknya saja kardus, apa memang ini pola kepemimpinan cap kardus-kardusan?" ungkapnya yang kemudian mendapatkan tepuk tangan dari para penonton di studio.
Sementara itu, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Komisioner KPU Promono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.
Pramono lantas menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
Usulan itu kemudian dibahas dalam RPD yang dilaksanakan pada Maret 2018.
Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Atas dasar itulah Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pada Pasal 7 Ayat 1 PKPU itu, diatur soal kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Djamal Aziz Dinobatkan Karni Ilyas sebagai 'Bapak Kardus' karena Pernyataannya di ILC Minggu Lalu