Ini Alasan Bawaslu Tak Bisa Eksekusi APK yang Melanggar
“Kami bisa mengeksekusi jika sudah ada surat peringatan tiga hari setelah peringatan penertiban,” ujar ketua bawaslu kota Jambi Ari Juniarman.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski banyak alat peraga yang melanggara aturan. Namun bawaslu tidak dapat langsung mengeksekusi alat peraga tersebut. Ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bawaslu RI dengan nomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan Pengawas pemilu tidak dapat melakukan penertiban, terhadap alat peraga kampanye, yang terbukti melanggar, namun pengawas pemilu dapat memberikan tanda atau gambar sebagai peringatan.
Baca: Cerita Sahabat Kecil Aulia Tasman: Sosok yang Dikenal Tekun Sedari Kecil, Selamat Jalan Prof
Baca: Banyak APK Melanggar, Ini Kata Bawaslu Kota Jambi

“Kami bisa mengeksekusi jika sudah ada surat peringatan tiga hari setelah peringatan penertiban,” ujar ketua bawaslu kota Jambi Ari Juniarman.
Ari juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sat Pol PP untuk melakukan penurunan alat peraga, memberikan surat peringatan 1x 24 jam, memberikan tanda dan informasi peringatan pelanggaran dan melakukan penertiban setelah surat peringatan diberikan 3 hari kerja setelah peringatan penertiban.
Selain itu bawaslu diharapkan untuk melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan alat peraga tambahan yang dilakukan peserta pemilu. (*)
Baca: Promo Tiket Murah Sriwijaya Travel Fair, Jakarta - Bali Rp 249 Ribu, Rute Lain Cek Disini
Baca: Mantan Kapolda Papua Ungkap Perangai KKB Egianus Kogeya, Ada Anak Gadis Tinggal Main Ambil
Baca: Ini Fakta Seputar OTT KPK Terhadap 9 Pejabat Kemenpora dan Koni, Dugaan Korupsi Dana Asian Games
Artis Rina Gunawan Akan Dimakamkan Pagi Besok, Rabu 3 Maret 2021, Lokasi Pemakaman Belum Diketahui |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021 |
![]() |
---|
Amerika Dalam Masalah, Iran dan Rusia Kirim Angkatan Laut dan Rencanakan Serangan, China Makin Ganas |
![]() |
---|
BARU Jadi Wali Kota Solo, Gibran Mendadak Minta Kepala Dinas Buat Akun Sosial Media, Ada Apa? |
![]() |
---|
Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN, Ahok Emosi Minta BUMN Dibubarkan |
![]() |
---|