Terlibat Pengeroyokan Anggota TNI, Rumah Terduga Pelaku Diobrak-abrik Segerombolan Orang Tak Dikenal

Rumah Terduga Pelaku Pengeroyokan TNI di Pertokoan Arundina disatroni Segerombolan Orang tak dikenal dan mengobrak-abrik rumah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Facebook Pandu Dwi Pratanto
Kolase foto tukang parkir keroyok perwira TNI 

Setelah tak berhasil menemukan Iwan, puluhan OTK tersebut langsung pergi meninggalkan rumah Holuan dalam keadaan berantakan.

Baca: Detik-detik Evakuasi 3 Korban Anak-anak yang Tewas Saat Mobil Tenggelam di Jalan AMD Muara Bulian

Baca: Pria Ini Dipecat dari Pekerjaanya, Gara-gara Videonya Viral: Ternyata Ini yang Dilakukanya

"Setelah mereka pergi saya baru berani keluar. Takut saya taku sekali, apalagi di rumah itu saya hanya tinggal berdua bersama istri," ucapnya.

Yaa Holuan hanya tinggal berdua bersama istrinya Surta br Hutaean. Sementara anak bungsunya Iwan, sudah pindah rumah sejak tahun 2013 lalu.

Hingga saat ini, satu pelaku pengeroyokan terhadap TNI di Ciracas berhasil ditangkap.

Satu orang pelaku yang juga seorang juru parkir tersebut ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.

Polda Metro Jaya menangkap satu orang pelaku pemukulan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda.

Kedua orang anggota TNI tersebut dikeroyok sejumlah juru parkir di kawasan Pertokoan Arundina.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku penyerangan anggota TNI tersebut.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 13 Desember 2018, Virgo Makin Lengket dengan Pasangan, Capricorn Bijak

Baca: Fakta Terbaru Skandal Wawan Cek-in dengan Artis FTV, Berumur 19 Tahun, Hingga Tanggapan Istrinya

Baca: Live Streaming Valencia Vs Manchester United Nonton di HP Liga Champion Malam Ini, Mulai 03.00 WIB

“Pelaku ini bernisial AP, pekerjaan tukang parkir beralamat di Ciracas, Jakarta Timur,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).

AP ditangkap di rumahnya pada pukul 08.30 WIB saat sedang tidur. 

AP kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Argo mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar tiga terduga pelaku pengeroyokan lainnya.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial I, H, dan D.

"Tiga orang ini masih kita cari segera akan kita lakukan penangkapan karena peran mereka masing-masing sudah kita ketahui,” ujarnya.

Para pelaku sendiri nantinya akan dikenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved