Habib Bahar vs Jokowi - Politisi Demokrat Bilang Parah Zaman SBY 'Demo Bawa Kerbau',Tidak Dilaporkan
Kader Partai Demokrat, Yan Harahap memberikan kritikan soal kasus Habib Bahar melalui pernyataan dari Andi Hamzah selaku Guru Besar Hukum Pidana
Politisi Demokrat berkomentar tentang kasus Habib Bahar bin Smith, katanya zaman SBY lebih parah, namun tidak dilaporkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kader Partai Demokrat, Yan Harahap memberikan kritikan soal kasus Habib Bahar melalui pernyataan dari Andi Hamzah selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Hal itu diungkapkan Yan Harahap melalui Twitter miliknya, @YanHarahap, Jumat (7/12/2018).
Yan mengutip Andi Hamzah soal penghinaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah didemo dengan menggunakan hewan kerbau lebih parah dibanding penghinaan dari Habib Bahar.
Baca: Pencuri Itu Ditembak Mati 20 Tahun Lalu, Kini Ada yang Aneh Tersembunyi di Rumah Ini
Baca: Buat Sertifikat Tanah Tak Dipungut Biaya, Ini Persyaratannya yang Harus Dipenuhi
Baca: Efrandi Hutagaol Pengantin Baru, Tenaga Ahli BBPJN Gugur Jadi Korban Pembantaian KKB di Nduga Papua
Namun, kala itu SBY diam saja tidak membesarkan masalah tersebut.
Sementara kasus soal Habib Bahar saat ini menjadi polemik dan bahan perbincangan.
"Menurut Guru Besar Hukum Pidana Andi Hamzah, penghinaan terhadap @SBYudhoyono saat demo bawa kerbau jauh lebih parah, dibandingkan yg dilakukan Habib Bahar pada @jokowi.
Tapi SBY diam saja ketika itu. Tidak membesarkan masalah. Sementara yang ini diributkan ke seluruh Indonesia," tulis Yan Harahap.

Sementara dalam unggahannya, Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar Bin Smith tidak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden.
Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini terkait polemik kasus Habib Bahar, Penyidik Bareskrim Polri telah memutuskan untuk tidak menahan Habib Bahar meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/12/2018).
Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).