Bagaimana Jika Kartu Peserta Ujian Hilang saat Akan Tes SKB?
Para peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD dan menjadi peserta SKB pun sebaiknya bersiap-siap.
Sudah lulus SKD dan akan mengikuti SKB, namun kartu ujian hilang, apa yang harus dilakukan? Bagaimana proses penentuan peserta dinyatakan lolos dan ikut ujian SKB?
TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang sudah diumumkan oleh beberapa instansi.
Para peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD dan menjadi peserta SKB pun sebaiknya bersiap-siap.
Pelajari materi-materi terkait SKB CPNS 2018 dari Permenpan yang sesuai dengan formasi yang didaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan terkait CPNS 2018 adalah tentang syarat mengikuti SKB.
Baca: Pengumuman Peserta Lulus SKD CPNS 2018 Kab. Tanjab Barat, Cek Nama dan Jadwal SKB Disini
Baca: Sinopsis Cinta Suci SCTV Selasa 4 Desember 2018, Hak Asuh Jatuh ke Monica, Harta Dibagi Dua
Baca: Tanda Kiamat yang Dipercaya 5 Agama yang Ada di Indonesia, 3 Tanda Sudah Muncul di Makkah
Secara garis besar, syarat mengikuti SKB tidak jauh berbeda dengan syarat mengikuti SKD.
Yang wajib adalah kartu peserta dan kartu pengenal berupa KTP.
Baju yang dikenakan saat SKB juga harus atas putih, bawahan hitam, dengan sepatu hitam.
Namun banyak perserta yang kebingungan dengan syarat pertama, yaitu Kartu peserta yang sudah dilegalisir.

Kartu peserta tersebut adalah kartu peserta yang sama dengan saat mengikuti SKD dan sudah dicap serta di tandatangani.
Namun yang menjadi permasalahan adalah beberapa peserta sudah tidak memiliki kartu peserta tersebut karena hilang atau rusak.
Kartu peserta yang berbentuk kertas HVS dipotong dua rawan hilang dan rusak.
Beberapa peserta mengaku kertas kartu peserta tersebut rusak karena kehujanan sepulang dari ujian SKD.
Ada juga hilang karena hanya diselipkan di saku baju usai mengikuti SKD.
Lalu bagaimana jika kartu peserta ujian SKB hilang?
Baca: Sihir 10 Tahun Messi Patah, Bikin Kakak Ronaldo Ngamuk, Ini 6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr
Baca: Clift Sangra, Mantan Suami Suzanna Ungkap Kejadian Aneh Sebelum Sang Ratu Horor Meninggal Dunia
Pertanyaan terkait CPNS 2018 mengenai kartu peserta ujian yang hilang itu salah satunya ditanyakan oleh pemilik akun Twitter @lukitoadis kepada akun @BKDJatengProv.
Ia menulis, "Selamat pagi min, mau menanyakan, untuk kartu ujian di legalisir sebelum ujian?atau bagaimana?terikamasih."
Hal ini kemudian dijawab dan dipin oleh akun BKD Provinsi Jawa Tengah.
Ternyata, jika kartu peserta ujian SKB hilang, peserta dapat mencetak kembali kartu peserta ujian.
Kartu peserta ujian ini nantinya akan dilegalisir saat hendak mengikuti SKB dan tidak ada masalah.
Bagi peserta yang masih memiliki kartu peserta ujian disarankan untuk menggunakan kartu asli.
Perhatian untuk SobatCPNS @provjateng
1. Untuk Kartu HILANG silahkan Cetak Lagi di sscn, dan dibawa saat Tes SKB, Untk di legalisir saat mau test.
2. Utk yg Kartu SKD masih silahkan dibawa saat test SKB
Baca: Kebakaran Kampus Undar Jombang, Gedung Luluh Lantak, Ada Dugaan Sabotase Terkait Pemilihan Rektor
Baca: Ingat Sosok Lindswell Kwok yang Bikin Jokowi Acungkan Jempol, Kini Dia Memutuskan Jadi Mualaf
Namun jawaban yang berbeda diberikan oleh admin LIPI atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pertanyaan yang sama dituliskan oleh pemilik akun Twitter @amaliafirdaus19.
Ia menulis "Admin kalau kartu ujian hilang bagaimana min prosedurnya?"
Juga ditanyakan oleh pemilik akun @IkyAwan7, "Min kartu milik saya saat pulang tes basah kena hujan. Maklum naik motor dan kmrn jg PG ga lolos TKP. Hati sedih kesal sama diri sndri knp ga lolos TKP. Jd sudah rusak dan robek trs basah pas dikeringin jg udah ga berbentuk. Itu kertas ada di saku celana. Ada solusi dnk min."
Jawaban yang diberikan adalah peserta disarankan untuk mencari kartu peserta ujian sampai dapat.
Admin LIPI menulis, "Cari sampai dapet. Kartu ujian admin aja masih ada sampe sekarang."
Baca: Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA
Baca: VIDEO: Gunakan Konsep Ecobricks, Sulap Botol Plastik Bekas Air Mineral Menjadi Kursi dan Meja
Proses Pengolahan Hasil SKD CPNS 2018 Ada 4 Level, Hasilkan Peserta SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus memproses hasil SKD CPNS 2018.
Proses penerimaan CPNS tahun ini sangat transparan.
Mulai dari proses pendaftaran hingga seleksi.
BKN juga terus memberikan informasi terbaru tentang seleksi CPNS 2018.
Sebagai Pelaksana Panselnas, BKN mengumumkan ada empat tingkat verifikasi dan validasi yang dikerjakan.
Empat level tersebut diperlukan agar tidak ada kesalahan.
Proses Verval SKD CPNS 2018 level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal.
Sedangkan level 3 disupervisi oleh Eselon II.
Level 1 dan level 2 berada pada pimpinan BKN.
Baca: Kakek 84 Tahun Nikahi Wanita Muda dan Viral di Dunia Maya, Ternyata Mempelai Pria Bos PT Jamu Jago
BKN juga mengunggah foto-foto proses pengolahan hasil SKD CPNS 2018.
Tentu saja empat level tersebut harus dikerjakan dengan kecermatan dan ketelitian.
Sedangkan pengumuman SKB CPNS 2018 diumumkan oleh instansi.
Data peserta SKB berasal dari BKN.
Inti dari verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018 dengan level bertingkat untuk mewujudkan zero mistake.
Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung.
BKN meminta pelamar CPNS terus bersabar menunggu hasil seleksi SKD.
Sebelumnya, Permenpan No 61 Tahun 2018 telah resmi dirilis MEnpan RB sebagai aturan baru.
Peraturan tersebut tentang sistem ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca: Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA
Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)
Pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Peraturan tersebut dibuat agar tidakmerugikan peserta yang sudah lolos Passing grade sesuai dengan Permenpan No 37 tentang passing grade SKD.
Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD.
Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD.
Kasus 3: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 5. Maka peserta SKB adalah 3 orang lolos PG SKD (diambil dari peringkat tertinggi lolos PG SKD).
Kasus 4: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 3 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 5: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD.
Kasus 6: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 6 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 7: Alokasi formasi 2, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 3 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD (3 kali sisa alokasi formasi).
Kasus 8: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 6 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 9: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos SKD, dan 3 orang skor terbaik tidak lolos PG SKD.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa peserta yang tidak lolos PG SKD masih memiliki kesempatan untuk ikut SKB. (iam/tribunjateng.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pertanyaan Terkait CPNS 2018: Bagaimana Jika Kartu Peserta Ujian Hilang Saat Tes SKB?, dan BKN Jelaskan 4 Level Proses Pengolahan Hasil SKD CPNS 2018