4 Terdakwa Kasus Embung Sungai Abang Bacakan Pledoi, Ini Isinya

Masta Melda Aritonang menganggap, tuntutan JPU Kejati Jambi tidak wajar.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Empat terdakwa perkara pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Tebo, membacakan pledoinya, saat sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (3/11/2018). 

Dia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, dengan subsider penyitaan harta benda atau subsider 1 tahun 3 bulan.

Selanjutnya, Kembar Nainggolan yang menjabat sebagai Kabid Pertanian dan juga PPTK dituntut paling ringan dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Banjir, Air Naik Saat Anak SDN 107 Bungo Sedang Ujian

Tuntutan paling berat justru dijatuhkan pada Jonaita Nasir selaku pemilik proyek dan Faisal Utama selaku Kuasa Direktur PT PAN, meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 15 juta.

Mereka dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 552 juta dengan ketentuan penyitaan atau subsider 1 tahun 6 bulan.

Para terdakwa dituntut dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved