Pengusaha yang Terkena Denda Terkait Mandatori B20 Bakal Dirilis Kementerian ESDM 5 Desember

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan,

Editor: Fifi Suryani
KOMPAS.com/Reni Susanti
Roadshow B20 di Bandung. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan, dalam waktu dekat pada kisaran 5 Desember pihaknya akan merilis laporan perusahaan yang terkena denda.

Pasalnya, pemerintah tengah melakukan kajian dan verifikasi denda pada pengusaha penyaluran bahan nabati dan pengusaha pencampuran bahan bakar minyak yang terlibat dalam mandatori perluasan biodiesel 20% (B20).

Baca: Sari Roti Didenda Rp 28 Miliar, Ini Langkah yang Akan Diambil PT Nippon Indosari

Walau masih dalam tahap verifikasi, angkanya diperkirakan mencapai ratusan miliar.

 "Paling telat bulan depan, ratusan miliar kira-kira hitungan sementara, tapi harus diverifikasi dulu," kata Djoko, Kamis (29/11).

Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi B20 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Djoko membeberkan, untuk saat ini, ia belum bisa memberikan nama perusahaan maupun besaran nilai dendanya.

Pihaknya masih memverifikasi perhitungan biodiesel yang belum dicampur alias B0 dan dikali Rp 6.000 per liter sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Terkait badan usaha mana yang dikenakan denda masih akan dikaji dahulu rantai penyebabnya.

Baca: Mandatori B20 Keluar, Solar Murni Hilang dari SPBU

Baca: Mulai 1 September 2018 Tak Ada Solar Murni, Menteri Darmin Jelaskan Biodiesel

"Kalau yang menjadi target denda itu badan usaha BBM secara Permen-nya, tapi kalau misalkan disebabkan kekhilafan badan usaha BBn maka mundur ke badan usaha BBM pada saatnya," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Menanggapi ini, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor mengatakan, penyaluran dari pihaknya masih berjalan dengan baik.

Adapun kajian denda pada Aprobi akan menitikberatkan pada periode awal ketika sempat menghadapi banyak masalah teknis dan bisa jadi dibebaskan dari denda karena terkait klausul force majeur alias keadaan kahar.

"Kalau yang September Oktober diverifikasi betul apakah keterlambatan kapal karena ombak, tabrakan atau PO terlalu lambat akan diverifikasi dulu," kata dia.

Baca: Freeport Minta Perpanjangan IUPK, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Baca: Geger Diduga Gas, DLH Tanjabtim Sebut Itu Kewenangan ESDM, Kalau Kami Hanya Melapor

Baca: Negosiasi Kementerian ESDM dan Freeport Berlanjut

Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved