Setelah Terapakan Sistem Ini, DPMPTSP Inginkan Investasi Jambi Meningkat
DPMPTSP menyebutkan ada empat Kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem tersebut.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, seluruh jenis pelayanan perizinan berupa sistem Online Single Submission (OSS), maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, meminta agar seluruh kabupaten kota agar menerapkan OSS.
DPMPTSP menyebutkan ada empat Kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem tersebut.
"Empat kabupaten/kota tersebut yakni Kota Sungai Penuh, Tebo, Muaro Jambi dan Merangin. Selebihnya masih dalam proses pembelajaran dan sosialisasi," jelas Imron Rosyadi, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jambi, Selasa (27/11/2018).
Baca: Galeri Investasi Resmi Dibuka, Berlokasi di CitraRaya City Mendalo
Baca: DPMPTSP Dianggap Cerminan Pelayanan Pemerintah, Plt Sekda Muarojambi: Pegawai Belajar, Jangan Malas
Ia mengatakan, sistem OSS sangat penting untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal sesuai regulasi menyesuaikan kondisi perkembangan teknologi dan persaingan global.
"Selain itu, DPMPTSP Provinsi Jambi juga menerapkan tiga jenis pelayanan OSS yaitu Prioritas, Diperbantukan dan Mandiri," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya OSS maka investasi akan meningkat dan tidak ada lagi pernyataan pengurusan izin usaha dan sebagainya sulit atau susah.
Baca: Via Vallen Diturunkan dari Pesawat Jelang Terbang ke Surabaya
Baca: Kabar Terbaru Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang Saling Lapor, Vicky Yakin Angel Segera Tersangka
"Semoga investasi kedepannya bisa lebih meningkat lagi, dan juga yang ditekankan dengan OSS tentu kepastian waktu, biaya dan prosedurnya sudah jelas," tegasnya. (*)
