Keberatan Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tuding Jaksa Dapat Pesanan Balas Dendam Untuk Ahok
Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian.
Keberatan Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tuding Jaksa Dapat Pesanan Balas Dendam Untuk Ahok
TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Ahmad Dhani menyatakan keberatan.
Pada kasus tersebut JPU menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.
JPU menilai Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Baca: Kencani Puluhan Wanita di Palembang Modal Seragam Perwira, Pengakuan Polisi Gadungan yang Tertangkap
Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.
“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani.
Ahmad Dhani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.
Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.
“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini sayang gak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.
Baca: Ini yang Terjadi Saat Pengawal PM Israel Meremehkan Paspampres, Nyaris Terkapar Dihujani Tembakan
Baca: Doa Terbangun Dari Mimpi Buruk yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Lakukan Ini Jika Mimpi Menakutkan
Baca: Tiga Tahun Usai Dianiaya di Dapur, Karyawan Ini Gugat Majikannya ke Pengadilan
“Sekarang balas dendam, sekarang 2 tahun untuk Ahmad Dhani. Tuntutan balas dendam supaya sama (hukumannya) dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak tinggal diam.
Kuasa hukum Ahmad Dhani telah mengajukan pledoi kepada Majelis Halim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.
Tiga Cuitan Ahmad Dhani yang Bikin Didakwa Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu.
Baca: Menikahi Irwan Mussry, Maia Estianty Pamer Foto Bareng David Beckham & Bella Hadid, Siapa Lagi Ya?
Baca: Hubungan Tiga Putra Ahmad Dhani Dengan Irwan Mussry Pasca Menikahi Maia, Sulit Panggil Daddy
Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.
Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.
"Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedy membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017.
Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.
Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.
Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."
Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.
"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.