Kasasinya Ditolak MA, Ini Sikap Buni Yani
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informai dan Transaksi Eektronik (UU ITE) Buni
Kasasinya Ditolak MA, Ini Sikap Buni Yani
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informai dan Transaksi Eektronik (UU ITE) Buni Yani.
Menyikapi hal itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku belum menerima amar putusannya.
Baca: Dani Pedrosa Pindah ke KTM Musim Depan, Bos Repsol Honda Ungkap Kekecewaannya
Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.
"Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin yang dihubungi wartawan, Senin (26/11/2018).
Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.
Baca: Deretan Film yang Bakal Tayang di Bioskop Desember 2018 - Mulai Spiderman, Aquaman hingga Bumblebee
Namun pihaknya belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dalam substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
“Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya kan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya penolakan kasasi Buni Yani diputuskan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Selain itu, MA juga menoak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya putusan MA itu, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Jadwal Liga Champion 2018/19 - Juventus vs Valencia, AS Roma vs Real Madrid dan PSG vs Liverpool
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat W dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Buni Yani Terkait Kasasi yang Ditolak MA"