Ini Penjelasan 3 Jenis Pelayanan OSS, Sesuai Permen Nomor 24 Tahun 2018
Prioritas adalah mereka yang mengurus perizinan akan diinput dan difasilitasi OSS oleh pihaknya.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik seluruh jenis pelayanan perizinan berupa sistem Online Single Submission (OSS), maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi meminta agar Seluruh Kabupaten Kota agar menerapkan OSS, Selasa (27/11).
Imron Rosyadi, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jambi mengatakan, DPMPTSP Provinsi Jambi juga menerapkan tiga jenis pelayanan OSS yaitu Prioritas, Diperbantukan dan Mandiri.
Prioritas adalah mereka yang mengurus perizinan akan diinput dan difasilitasi OSS oleh pihaknya.
Baca: Ini Keuntungan Bagi Daerah yang Gunakan Sistem OSS
Baca: Setelah Terapakan Sistem Ini, DPMPTSP Inginkan Investasi Jambi Meningkat
"Kalau pelayanan Diperbantukan itu prosesnya setengah dari mereka dan setengahnya dibantu pihak PMPTSP sedangkan yang Mandiri, semua proses dilakukan oleh pemohon sendiri," terangnya.
Setelahnya pemohon akan mendapatkan berupa Nomor induk Berusaha (NIB). "Untuk sampai pada proses NIB semua Kabupaten/kota di Jambi telah selesai semua tapi hingga ke proses akhir baru empat Kabupaten/kota saja," jelasnya.(*)
