Bawaslu Tebo Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran Kampanye di Medsos
Bawaslu Kabupaten Tebo meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran selama masa kampanye.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran selama masa kampanye.
Satu di antaranya terkait dengan kampanye di media sosial oleh peserta pemilu.
Sebab menurut Ketua Bawaslu Tebo Farida Husni Selasa (27/11), kampanye di media sosial belum diperbolehkan. Sehingga jika ada masyarakat yang menemukan adanya indikasi kampanye terselubung agar melaporkan ke Bawaslu atau petugas yang ada di desa/kelurahan.
"Nanti identitas pelapor akan dirahasiakan dan kampanye di media masa baru diperbolehkan 21 hari sebelum pemilihan umum, " kata Farida.
Baca: Soal Jalur Kereta Api Jambi - Bungo, Sukandar Mengaku Belum Dapat Info
Pihaknya juga menyoroti adanya peserta pemilu yang berkampanye menggunakan akun pribadi. Akun yang diperbolehkan adalah akun yang telah didaftarkan parpol ke KPU.
"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait kampanye di media sosial," kata Farida.
Bawaslu Kabupaten Tebo juga mengawasi adanya PNS yang terlibat politik praktis.
"Tindakan bagi PNS kalau melanggar aturan akan kami ambil tindakan," kata Farida.
Baca: Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPDR Tanjabtim Dilaporkan ke Bawaslu
Petugas di lapangan juga siaga mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye setiap calon dan menghimpun adanya data pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/27112018_bawaslu-tebo.jpg)