LPKNI Mendapat 193 Laporan Terkait Perampasan Hak Konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyampaikan ada 193 laporan resmi
Penulis: Nurlailis | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyampaikan ada 193 laporan resmi yang masuk terkait perampasan hak konsumen dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini belum termasuk via whatsapp dan telpon.
Ketua umum, Kurniadi Hidayat mengatakan biasanya masalah yang diadukan adalah masalah finance yang bayarannya macet dan harus ditarik debt collector sementara dasar hukumnya tidak boleh, yang berhak mengeksekusi seharusnya pihak peradilan.
Baca: Kisah Heroik Pratu Suparlan, Legenda Kopassus yang Seorang Diri Tewaskan Ratusan Fretelin
“Program LPKNI yaitu melindungi hak konsumen dari perdagangan yang rentan akan kecurangan. Juga untuk masalah pembiayaan yang terkadang hak konsumen tidak dipenuhi oleh pelaku usaha,” paparnya, Kamis (22/11).
Ia juga menyampaikan cara untuk melapor adalah dengan menghubungi kontak person 08117447899, nanti akan diberikan arahan. Atau datang ke kantor LPKNI setempat untuk mengisi formulir pengaduan, dipelajari, didampingi dengan membuat surat kuasa pendampingan.
Baca: LPKNI Merayakan Ulang Tahun Kedua
LPKNI merupakan suatu badan perkumpulan yang visi misinya adalah untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang merampas haknya. LPKNI ini lembaga yang berpusat di Provinsi Jambi dan sudah memiliki 22 perwakilan di Indonesia dengan basis terbesar adalah di Lampung dan Jawa Timur.
Saat ini LPKNI sudah berusia dua tahun. Alamat kantor sekretariat LPKNI berada di jalan lingkar barat I RT 25, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. (Lai)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ulang-tahun-lpkni2.jpg)