Kasus Dana PAUD
Sidang Perdana Kasus Dana PAUD Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) percontohan tahun anggaran 2014-2016
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) percontohan tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atas terdakwa Heriyah digelar, Rabu (21/11/2018).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho didampingi dua anggotanya, Morailam Purba dan Amir Aswan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Handoko membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, dia menyebutkan bahwa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
"Bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.068.481.100," Handoko membacakan.
Itu terjadi ketika Heriyah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (KBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016.
Dia dijerat dakwaan kombinasi. Dalam dakwaan kesatu primair, Heriyah diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,068 miliar dari total anggaran yang dikucurkan dari tahun 2014-2016.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," lanjut Handoko, membacakan.
Subsider, pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan kedua, dia dijerat pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan itu, melalui penasihat hukumnya, Suhairi, tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (28/11/2018) dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi.