Kasus Perceraian
Di Merangin Makin Banyak Pria Digugat Cerai Istri, dari 361 Perkara Hanya 18 Dilayangkan Suami
Angka perceraian di Kabupaten Merangin terbilang tinggi. Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kabupaten Merangin,
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Angka perceraian di Kabupaten Merangin terbilang tinggi.
Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kabupaten Merangin, hingga kemarin mereka telah menangani 361 perkara.
Jika dilihat dari data, dari 361 perkara yang ditangani, paling banyak itu perkara gugat yang dilakukan oleh istri terhadap suami.
Angkanya mencapai 343 perkara, sementara permohonan yang dilakukan oleh suami hanya 18 perkara.
Baca: Rapat Paripurna DPRD Tajabbar, Bahas Dua Raperda Insiatif Pemkab dan Empat Inisiatif Dewan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Merangin, namun yang paling tinggi adalah tidak harmonis, kemudian tidak memenuhi tanggung jawab, faktor ekonomi, kemudian orang ketiga atau poligami dan termasuk juga hal lain seperti media sosial.
Hal itu dibenarkan oleh Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Merangin Zari Wardhana.
"Dari data yang ada, paling banyak itu memang gugatan. Permohonannya hanya 18 perkara," kata Zari Wardhana, Senin (19/11).