Ini Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM. Bisa Sebabkan Alergi dan Iritasi

Dianggap sebagai perusak, ketika dalam kosmetik itu ditemukan berbagai zat berbahaya perusak kulit yang turut serta hadir dalam pembuatannya.

Editor: Deni Satria Budi
pom.go.id
Deretan kosmetik disita BPOM 

TRIBUNJAMBI.COM - Kosmetik merupakan salahs atu alat penunjang penampilan. Kosmetik pun terdiri dari bermacam-macam bentuk dengan fungsinya masing-masing. Namun, jika tidak hati-hati, kosmetik bisa saja berubah sebagai perusak.

Dianggap sebagai perusak, ketika dalam kosmetik itu ditemukan berbagai zat berbahaya perusak kulit yang turut serta hadir dalam pembuatannya. Sebab, belakangan, ditemukan beberapa kosmetik yang tak disangka mengandung zat-zat berbahaya tersebut.

Seperti dilansir dari Hot.grid.id, Minggu (18/11/2018), ratusan merek kosmetik ilegal pun kini tengah ditarik dari peredaran oleh BPOM. Selama tahun 2018, sudah ada Rp 112 miliar kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM RI.

Ilustrasi
Ilustrasi (thinkstockphotos.com)

Baca: 4 Cara Mudah Kenali Kosmetik Palsu, Awas Bahayanya! Membuat Hal Mengerikan ini Pada Kulit

Baca: Ratusan Merk Kosmetik Online Disita BPOM, Ini Dia Daftarnya

Angka tersebut juga termasuk kosmetik yang mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB). Lebih jauh juga ditemukan Rp 22,13 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan bahan kimia obat (BKO).

Untuk kandungan zat berbahaya sendiri, kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan, bahwa sebagian besar yang ditemukan mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.

Ratusan kosmetik dan obat ilegal ini ditemukan dari hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, serta operasi-operasi di seluruh Indonesia.

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 - Pakai Sistem Ranking, Coba Cek Peluangmu Bisa Ikut SKB

Dilansir dari Stylo.id, berikut daftar sementara (belum keseluruhan) kosmetik yang ditarik oleh BPOM:

1. Marie Anne Beauty Shadow 02, diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.

2. Marie Anne Beauty Shadow 07, diroduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.

3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

6. QL Matte Lipstick 10 (lady red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.

7. Etude House Play Mascara Length Waterproof No.603, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

8. Etude House Dear Darling Water Gel Tint (Pk004), ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

9. MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

10. MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

11. MAC Mariah Carey Dangerous Lipstick A01, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

12. Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown, ditemukan mengandung Antimony.

13. Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.

Tak berhenti sampai di situ, BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang teridentifiksi mengandung BD/BB. Yakni pewarna merah K2 yang dilarang serta kandungan logam berat (timbal).

Dinilai berbahaya, kandungan akan zat-zat tersebut bisa menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Baca: Berikut ini 8 link instansi yang mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018

Langkah tegas yang diambil mengikuti penemuan-penemuan ini adalah dengan menerbitkan pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.

Berbagai hal bisa terjadi pada kulit Anda, terlebih jika Anda salah-salah telah memakai kosmetikdengan kandungan zat berbahaya. Bukannya menjaganya agar sehat dan cantik, mau tak mau Anda bisa saja terkena iritasi karenanya.

Bahaya utama yang mengintai dari pemakaian kosmetik ilegal adalah iritasi dan alergi. Gejalanya bisa dilihat dari kulit yang menjadi merah, perih, bahkan menimbulkan luka jika Anda tetap memakai kosmetik tersebut.

Baca: Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasan Sejumlah Ulama

Baca: Tuntutan Terhadap Ahmad Dhani akan Dibacakan Hari Ini, Sidang Digelar Siang Ini

Jika sudah begini, maka penghentian pemakaian harus segera dilakukan atau gejala-gejala tersebut bisa menjadi semakin jauh dan mendorong dermatitis kontak ringan atau alergi yang berat.

Izin BPOM sangatlah penting karena kosmetik tanpa izin itu tidak akan ada yang bertanggungjawab kalau ada efek samping yang terjadi.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved