Info Terbaru Penerimaan CPNS 2018, Begini Syarat Penerapan Sistem Ranking Bagi yang Tak Lulus

Syarat Pelamar Seleksi CPNS 2018 Boleh Ikut Sistem Ranking Menggantikan Passing Grade SKD CPNS 2018.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
instagram/Kemenag via tribunnews.com
Jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenag 

TRIBUNJAMBI.COM - Syarat Pelamar Seleksi CPNS 2018 Boleh Ikut Sistem Ranking Menggantikan Passing Grade SKD CPNS 2018.

Pemerintah berencana mengganti sistem kelulusan tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2018 yang menggunakan sistem passing grade menjadi sistem ranking.

Namun, ada syarat tertentu agar pelamar seleksi CPNS 2018 bisa ikut sistem ranking menggantikan passing grade.

Artinya, tidak serta merta menjadi mudah bagi peserta seleksi CPNS 2018, meskipun sistem kelulusan passing grade diubah menjadi sistem ranking.

Baca: MKI Jambi, Gelar Kegiatan One Day One Colour

Baca: Sholawat (Salawat) dan Amalan Doa Utama Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal

Meskipun demikian, rencana perubahan ini menjadi kabar gembira bagi pelamar seleksi CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.

Akun Twitter BKN Diberondong Pertanyaan Peserta CPNS 2018 soal Ranking dan Passing Grade

Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.

Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.

Banyak peserta tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.

Baca: Jelang Pernikahan Mantan Pacar, Pria Ini Mengamuk dan Bunuh Ibu Kandung dan Tante, Berakhir Tragis!

Baca: Cara Perbaiki Motor Mogok Saat Melewati Genangan Air, Periksa Bagian Ini, Jangan Paksa Dihidupkan

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.

Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

Baca: Besok Supardi Nurzain Bakal Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zoerman Manap

Baca: Klasemen Piala AFF Suzuki 2018 - Timnas Indonesia Merolot Usai Kalah dari Thailand 4-2

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."

"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."

"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Rangking

Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved