Kasus Pemerkosaan
Siswi SMP di Kumpeh Ulu Ini Terpaksa Serahkan Keperawanan pada Ayah Kandung Karena Diancam Pisau
Kekerasan terhadap anak khususnya di Kabupaten Muarojambi semakin menjadi-jadi. Pasalnya tidak hanya meningkat setiap
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kekerasan terhadap anak khususnya di Kabupaten Muarojambi semakin menjadi-jadi. Pasalnya tidak hanya meningkat setiap tahunnya, baru-baru ini kejadian kekerasan terhadap anak mencuat dengan pelaku dan korban adalah orang yang sangat dekat.
Kejadian baru-baru, seorang ayah kandung dengan tega merenggut keperawanan anaknya yang masih di bawah umur. Bunga (nama samaran) dan Mawar (nama samaran) terpaksa memberikan mahkota keperawanan kepada ayah kandung mereka lantaran diancam jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Baca: Atlet Peraih Perak dan Perunggu Juga Diberi Bonus Jutaan
Hal ini terungkap berdasarkan pers release yang dilakukan Satreskrim Polres Muarojambi beberapa waktu lalu. TJ (39) dengan bejatnya mengambil mahkota keperawanan anak kandung yang telah dibesarkannya.
Diketahui, TJ merupakan warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kab. Muarojambi. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Muarojambi, Selasa siang (6/11).
Ia menjelaskan, perlakuan bejat TJ kepada anak kandungnya bernama Bunga (nama samaran) dilakukan selama lima tahun sejak tahun 2012 tepatnya saat Bunga masih duduk di bangku SMP yang pada saat itu masih berusia 13 tahun hingga 2017.
"Perlakuan tersangka kepada korban terjadi sejak korban kelas satu SMP yaitu pada Juni 2012 hingga terakhir kali tahun 2017 di rumah yang di tempati pelaku dan korban,"jelas Kasatreskrim
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pada saat tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dan juga di iming-imingi untuk dibelikan HP.
Baca: 445 Mahasiswa Unbari Diwisuda
Baca: Wako AJB Lepas 383 Atlet Porprov Kota Sungai Penuh, Targetkan 20 Medali Emas
"Menurut korban, awal mula kejadian ia diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku dengan sebilah pisau. Pengakuan korban juga pernah dicekik dan diiming-iming untuk dibelikan HP," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim Polres Muarojambi terhadap TJ, bahwa Ia mengaku jika telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.
Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, TJ melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran anaknya (red-korban) sering kerumah kawannya dengan pacar korban. Sehingga tersangka merasa cemburu dan karena cemburu tersebut pelaku akhirnya pelaku menyetubuhi korban.
"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacarnya, kadang pacarnya juga datang kerumah korban. Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakuka perbuatan itu," jelasnya.
Baca: Atlet Porprov Dilepas di Pendopo Tebo, Ada Bonus Rp 12,5 Juta
Baca: PT ANTAM (Persero) TBK Buka Lowongan bagi Fresh Graduate, Batas Akhir Pendaftaran 20 November
Baca: Pilihan Diksi Gendoruwo dan Sontoloyo Untuk Melawan Strategi Menakuti
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa Ia mengiming-imingi HP baru dan sejumlah pakaian jika korban mau menuruti nafsu bejatnya tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa pakaian korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.
"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.
Atas perkara ini, tersangka disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya diancaman minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," terangnya.
Baca: Waka TKN Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding Bicara Lingkungan Jambi
Baca: Progres Pembangunan LP Perempuan Kelas II B di Kab. Muarojambi, Sudah 65 Persen
Baca: Jalan Nasional Sungai Penuh-Tapan Lumpuh Total, Tertimbun Dua Titik Longsor
Baca: Wabup Robby Lepas Atlet Tanjabtim Menuju Ajang Porprov, Ini Pesan Untuk Atlet