Dihukum 3,5 Tahun, M.Rusdi Menyesal Curi Motor Tetangga
Di hadapan majelis hakim, M.Rusdi mengaku menyesal telah mencuri motor tetangganya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M.Rusdi mengaku menyesali perbuatannya. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim, Makaroda Hafat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Rama Triranty menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca: Uang Rp 20 Juta Hilang Saat Neni Mampir Beli Gorengan
Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Untuk diketahui, Rusdi menjalankan aksinya bersama Ridwan (berkas terpisah) pada Juni lalu. Bermodal kunci duplikat, keduanya nekat mengambil motor milik tetangga Rusdi, Joni Rizal. Tanpa sadar, gerak-gerik mereka terpantau oleh kamera CCTV. Atas perbuatannya, Joni Rizal selaku korban menderita kerugian sekitar Rp 17 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15112018_pencurian.jpg)