Pemusnahan Barang Bukti
Barang Bukti dari 88 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan di Kuala Tungkal
Kejari Kuala Tungkal musnahkan sejumlah barang bukti, Selasa (13/11). Pemusnahan tersebut atas kasus yang ditangani Kejari terhitung dari 2017 hingga
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kejari Kuala Tungkal musnahkan sejumlah barang bukti, Selasa (13/11).
Pemusnahan tersebut atas kasus yang ditangani Kejari terhitung dari 2017 hingga 2018 yang berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan disaksikan Amir Sakib Wakil Bupati Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Agama, Pengadilan negeri dan Perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Lapas dan Imigrasi.
Trijoko, Kepala Kejari Kuala Tungkal menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti ini atas kasus yang mempunyai barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.
Baca: Ditemukan Selisih Data Hingga 11 Ribu Jiwa pada DPTHP II Kabupaten Tebo
"Barang bukti yang disita oleh menyidik dari 88 kasus. Secara hukum dijadikan barang bukti untuk pidananya," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian besar narkoba, ganja, alat isap sabu, handphone dan lainnya yang akan dirusak dan diblender.
"Barang bukti ini dari kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
Ratusan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Pekat November - Desember Lalu |
![]() |
---|
Kejari Tanjab Barat Musnahkan BB 26 Perkara, 5 Kg Sabu Diblender dan Dicampur Oli |
![]() |
---|
VIDEO: Kejari Muarojambi Musnahkan BB terkait 23 Perkara Tindak Pidana Umum |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Jadi PR Bersama, Barang Bukti dari 23 Kasus Dimusnahkan |
![]() |
---|
Obat-obatan Hasil Sitaan BPOM di Mestong Dimusnahkan Kejari Muarojambi |
![]() |
---|