10 Saksi Penyalahgunaan Dana Desa Aburan Batang Tebo, Lima Mengaku Tak Terima Seperti Laporan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tebo, Efan Apturedi menghadirkan 10 saksi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Tebo, Efan Apturedi menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah atas terdakwa Tarmizi.
Satu di antaranya adalah bendahara desa (bendes), sekretaris desa (sekdes), tiga dari BPD, satu dari lembaga adat, lima kepala dusun (kadus).
Dalam keterangan Bendes, Kusyanto mengatakan, dana tersebut sudah dicairkan semua. Namun, dia tidak tahu banyak mengenai kegunaan dana tersebut.
"Saya tidak tahu," katanya.
Selanjutnya, lima di antara enam kadus yang hadir di persidangan, Junaidi, Zainal, Fauzi, Tarmizi, dan Sopyan mengaku tidak pernah menerima baju batik mau pun baju dinas yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.
"Tidak pernah dapat baju. Kami terima honor Rp 900 ribu per bulan, dan tunjangan Rp 100 ribu," kata Tarmizi, satu di antara kadus.
Sementara itu, ketua BPD, Rauf dan dua anggotanya mengakui hal sama. Mereka hanya menerima honor Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 500 ribu untuk anggota.
Hal senada juga diungkapkan Ibrahim selaku ketua lembaga adat. Dia mengaku hanya diberi insentif Rp 500 ribu.
Perlu diinformasikan, Tarmizi selaku kepala desa Aburan Batang Tebo menerima dana desa sebesar Rp 601.526.000 dari tiga kali pencairan. Namun dalam pemanfaatannya, dana tersebut tidak seperti aturan yang disyaratkan.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tebo, sebesar Rp 160.769.500.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)
