Jam Operasional Ritel Modern Tak Terkontrol, Nasir Minta Pemkot Tindak Tegas
Melindungi pedagang kecil di Kota Jambi dari serbuan ritel modern Pemkot Jambi diminta tegas terhadap regulasi mengenai operasional
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melindungi pedagang kecil di Kota Jambi dari serbuan ritel modern Pemkot Jambi diminta tegas terhadap regulasi mengenai operasional ritel modern. Melalui Perda No 15 tahun 2015 Pemkot Jambi tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, membatasi jam operasional ritel modern.
Ketua DPRD Kota Jambi M. Nasir mengatakan dalam Perda tersebut dibunyikan, jam kerja minimarket/ritel modern untuk hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Baca: 2019 Jamtos Bakal Kenalkan Konsep Baru, Penambahan Gerai Buka Lapangan Pekerjaan
"Disperindag dan Satpol PP harus tegas," kata Nasir kemarin.
Kata dia, dalam praktik di lapangan banyak ditemukan pelanggaran jam operasional minimarket ini. Bahkan dia mencontohkan ritel modern yang berada di sebelah kediamannya. "Itu kan di dalam lorong atau jalan lingkungan, bisa mematikan pedagang kecil," katanya.
Namun kenyataannya beberapa ritel modern memang buka sebelum jam 09.WIB. Seperti sejumlah ritel modern di Lorong Pattimura Rt 12 Kelurahan Kenali Besar. Sejumlah ritel modern dalam kawasan tersebut sudah mulai beroperasi sejak pukul 07.30 pagi.
Kondisi ini dikeluhkan pedagang sekitar yang mengaku sangat tersaingi.
Sekretaris Disperindag kota Jambi, Doni Triadi mengatakan bahwa keduanya memiliki segmen yang beda. "Antara warung kopi dengan pasar modern tentu memiliki segmen yang beda," katanya.
Baca: Papan Reklame Simpang Kampung Solok Muara Bungo Bikin Was-was, Saiful Acik: Saya yang Bongkar. . .
Baca: Desa Air Hitam Laut Menyimpan Ratusan Benda-Benda Kuno, dari Masa Dinasti Song
Kata dia, pihaknya selalu monitor, dan jam 11 malam itu sudah tutup. "Kalau penindakan itu seharusnya ada di Satpol PP, sebagai instansi penegak perda," katanya.
Meski begitu, karena sudah menjadi perbincangan publik, pihaknya akan mengeluarkan imbauan terlebih dahulu untuk mentaati aturan yang berlaku. "Kalau sudah diberitahu masih bandel, tentu nanti ada sanksi," katanya.
Sementara sebelumnya, Fahmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kota Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya sebatas pengeluaran izin.
Karena kata dia untuk terkait dengan teknis di lapangan bukan lagi tanggungjawab pihaknya. “Kalau operasional itu sudah teknis, jadi SKPD teknislah yang tanggungjawab,” sebut Fahmi.
Dia mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan ketika ada perintah atau rekomendasi dari SKPD teknis. “Kami ini administrasi, kalau SKPD teknis katakan cabut izin kami cabut, begitu juga kalau dikatakan keluarkan izin kami keluarkan,” sebutnya.
Baca: Mashuri: Warisan Terbaik adalah Politik Harapan, Bukan Politik Ketakutan
Baca: VIDEO: Hingga Sabtu Pukul 24.00 Tercatat Gunung Anak Krakatau Meletus 41 Kali
Baca: Kisah Rio Menduniakan Cita Rasa Kopi Liberika Tanjabbar, Hingga Memberi Skill Penyandang Disabilitas