Buat Laporan Polisi atau Tidak, KPU Tunggu Hasil Rapat Pleno

Terkait isu yang berkembang di dalam persidangan sebelumnya (8/11), Abdul Rahim enggan berbicara banyak.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/hendri dunan
KPU gelar rapat pleno pasca sidang DKPP, untuk menentukan akan membuat laporan atau tidak 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang DKPP terhadap mantan PPK Jelutung, menyinggung soal pelaporan kepada pihak kepolisian.  KPU Kota Jambi menegaskan bahwa melaporkan atau tidak akan diputuskan melalui rapat pleno komisioner KPU Kota Jambi. KPU Kota Jambi akan melakukan pelaporan atau tidak, masih belum diputuskan.

Abdul Rahim, Ketua KPU Kota Jambi, ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com, Jumat (9/11) mengatakan, untuk mutuskan pihaknya akan melapor atau tidak akan dibawa ke dalam rapat pleno terlebih dahulu. Hal tersebut tidak bisa diputuskan sepihak.

Baca: VIDEO: Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dana BOS SMAN 2 Batanghari Rp 200 Juta Raib

"Untuk itu (melapor.red) akan dibicarakan dalam rapat pleno,"ungkap Abdul Rahim.

Sedangkan untuk proses selanjutnya, Abdul Rahim mengatakan bahwa mereka hanya memperbaiki laporan. Meski, laporan yang mereka buat tidak banyak yang harus diperbaiki atau dilengkapi. Sedangkan untuk laporan yang dibuat Bawaslu Kota Jambi memang banyak yang harus diperbaiki.

Pasca sidang DKPP, KPU menggelar rapat pleno
Pasca sidang DKPP, KPU menggelar rapat pleno (tribunjambi/dunan)

Baca: VIDEO: Lolos SKD Belum Tentu Lulus CPNS Merangin, Tes SKB 22-23 November 2018

Terkait isu yang berkembang di dalam persidangan sebelumnya (8/11), Abdul Rahim enggan berbicara banyak.

Sementara itu, Fachrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi mengatakan bahwa tidak ada lagi proses yang akan dilakukan oleh pihak DKPP. Selain mengambil keputusan pada Kamis (15/11) mendatang.

Baca: Timnas Indonesia Kalah, ini Klasemen dan Posisi Timnas Sementara di Grup B Piala AFF 2018

"Tidak ada lagi. Tinggal keputusan yang akan dibacakan pada Kamis depan," ungkapnya.

Keterangan lain bahwa beberapa keterangan dari pihak-pihak terkait di dalam persidangan banyak yang tidak ada pembuktian. Karena prosesnya terfokus pada pelanggaran yang dibuat oleh terlapor. (*)

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved