Begini Kronologi Kasus Dokter Suktik Bidannya 56 Kali Hingga Pingsan
Polres Tanjungpinang menggelar rekontruksi dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dokter Yusrizal Saputra.
TRIBUNJAMBI.COM - Fakta dari kasus dugaan penganiayaan bidan W oleh dokter Yusrizal Saputra yang menyuntikkan cairan hingga 56 kali, muncul dalam rekrontruksi yang digelar, Kamis (8/11/2018).
Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dan dipimpin oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Chintya Siregar. Berikut kronologinya:
Pada awal rekonstruksi, sebuah mobil masuk ke rumah tersangka. Mobil ditumpangi oleh Yusrizal dan korban, bidan W, yang digantikan perannya oleh seorang anggota polisi perempuan dengan kalung bertuliskan korban.
Dalam cerita itu, korban diajak oleh sang dokter ke rumahnya dengan terlebih dahulu dijemput oleh tersangka. Setibanya di rumah tersangka, mereka berdua langsung masuk ke dalam.
Saat itu, sang dokter menyuntik bidan W sebanyak 56 kali. Akibatnya korban tak sadarkan diri.
Dalam reka ulang kejadian tersebut terungkap bahwa bekas suntikan dibuang ke kantong kresek.
"Jadi dibuang di situ. Ya coba letakkan. Bentar foto dulu," kata polisi sembari menyuruh tersangka meletakkan plastik sampah berisi suntik dan sebagainya ke tong sampah depan rumah tersangka.
Rekonstruksi juga digelar dengan fakta bahwa korban akhirnya sadarkan diri setelah disuntik lalu hendak pulang ke rumahnya dan sempat berjalan menuju jalan raya depan SPBU Batu 8.
Saat itu, korban keluar dengan berjalan sempoyongan mencari pertolongan.
Sebelumnya, menurut polisi, korban tak sadarkan diri hingga lebih dari 3 jam.
Jarak yang ditempuh dari rumah tersangka ke jalan raya sekitar 200 meter. Saat berjalan menuju lokasi jalan raya, korban disebutkan menghubungi rekannya untuk menjemput di depan SPBU.
"Dia dijemput oleh teman korban," kata petugas.
Baca: Ibu Tuti Tursilawati: Mengapa Anak Saya Dihukum Mati? Dia yang Diperkosa
Bidan W dijemput dengan menggunakan sepeda motor rekannya.
Kanit PPA Ipda Chintya Siregar menuturkan ada 34 adegan dan terungkap ada dua versi kronologi.
Dalam kejadian itu, tersangka merasa tidak sepakat atas rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan pengakuan korban. Tersangka memiliki persepsi lain atas kejadian tersebut.
Namun, Chintya enggan menceritakan adegan yang menjadi perdebatan.
"Iya memang ada dua versi. Tersangka dan korban," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08112018_penganiayaan-bidan_20181108_174412.jpg)