Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Habib Rizieq Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, KBRI Mengecek

Tokoh FPI, Habib Rizieq, dikabarkan ditangkap di Arab Saudi, negara yang ditinggalinya saat ini.

Editor: Duanto AS
Tokoh FPI Habib Rizieq Shihab. (Tribunnews.com/Bahri Kurniawan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Tokoh FPI, Habib Rizieq, dikabarkan ditangkap di Arab Saudi, negara yang ditinggalinya saat ini.

Diwartakan BBC Indonesia, Kementerian Luar Negeri meminta Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mengecek langsung berita tentang penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke tempat tinggalnya di Mekah.

"Diplomat Indonesia saat ini tengah menuju Mekah untuk mengecek langsung ke tempat tinggal Habib Rizieq Shihab," kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel.

"Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Agus seraya menambahkan, hari Selasa (6/11/2018) ini diharapkan sudah mendapat bukti terkait berita penahanan ini.

"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," kata Agus.

Baca: VIDEO: Miyabi sedang Pesta di Bali, Tapi Tampil Calm

Baca: KPK Datang ke Jambi, Duduk Satu Meja dengan Sekda M Dianto untuk Bahas Pajak Daerah

Baca: KH Asad Arsyad Pasangkan Kain Pengikat Kepala dan Daun Bertuliskan Doa ke Kepala Bupati

"Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun," tambahnya mengacu pada langkah KBRI mengutus diplomat ke Mekah untuk mengecek berita tentang Habib Rizieq Shihab.

Ditangkap Karena Overstay?

Namun, Agus memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 termasuk warga negara Indonesia "overstayer", yang visanya sudah habis masa berlakunya sejak Juli lalu.

Tetapi ia mengatakan merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.

Ia mengatakan warga asing yang sudah habis masa berlaku visanya dan dijaring oleh pihak imigrasi Saudi akan segera dibawa ke bandara untuk dideportasi.

Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan, "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya...kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," tambahnya.

Pemimpin ormas FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi sejumlah kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Sebelumnya pemerintah mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang, apalagi sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan penodaan Pancasila.

Tanggal 23 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, pendiri FPI.

Dalam persidangan itu, hakim menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai prosedur hukum.

Saat itu, massa dari FPI melakukan unjuk rasa terkait sidang putusan tersebut.(*)

Baca: Deretan Foto Cantik Mantan Pemain Film Dewasa Maria Ozawa, Pecinta Golf Hingga Suka Main di Pantai

Baca: Kronologi Meninggalnya Andika Pratama di Puncak Carstensz, Teriakan saat Batu Menghujami Pendaki

Baca: Perjumpaan Terakhir Andika Pratama dengan Anindita, sebelum Berpulang di Puncak Carstensz

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved