Empat Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Sungai, Berikan Keterangan di PK Tonggung

Dalam PK yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Gerry mengaku menerima kuasa dari Wahyu Asoka.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
4 saksi dimintai keterangan di sidang PK Tonggung 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan AJ

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peninjauan Kembali (PK) Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu yang saat ini menjadi terpidana kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, kembali digelar dengan agenda pembuktian, Rabu (7/11).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, empat saksi memberikan keterangan. Di antaranya, Gregory Isaac Iskandar alias Gerry Iskandar selaku kuasa direktur PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat dan Toha Maryono selaku konsultan pengawas PT Hexaguna Karya, dan Timo Sinambela selaku Komisaris Utama PT Lince Romauli Raya.

Baca: Sidang Dugaan Korupsi Perkara Pipanisasi, Dua Saksi Sebut Air Tidak Mengalir

Dalam PK yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Gerry mengaku menerima kuasa dari Wahyu Asoka. Dia juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Tonggung.

"Saya langsung dapat aktanya," kata Gerry.

Sementara itu, Arif dan Toha juga mengaku tidak pernah melihat Tonggung sepanjang pengerjaan berlangsung. Hal sama juga diungkapkam Timo.

Baca: Lagi, Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Embung Sungai Abang, Dilimpahkan

Kuasa hukum terdakwa, Wajdi, saat ditemui usai sidang membenarkan kesaksian itu.

"Seperti Gerry, dia cuma menerima akta itu dalam bentuk jadi, dari Wahyu Asoka," dia bilang.

Hal sama juga dikatakannya tentang keterangan saksi lain.

"Malah mereka heran, karena tidak kenal dengan Tonggung," ujarnya.

Baca: VIDEO: Pihak Maskapai Sriwijaya Air Berikan Tanggapan Terkait Durian di Pesawat

Dengan beberapa novum baru itu, kata Wajidi, tidak seharusnya kliennya divonis membayar uang pengganti. Pasalnya, kliennya tidak tahu-menahu tentang proyek itu.

"Kalau kita lihat pasal 18 Undang-undang Tipikor, tidak seharusnya dia (Tonggung) mengembalikan uang Rp 5,3 miliar itu," sebutnya.

Kata dia lagi, kini dia tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Baca: VIDEO: Resmi Jabat Walikota dan Wakil Walikota Jambi, Ini Program 100 Hari Kedepan Fasha dan Maulana

"Kita tinggal tunggu. Tapi biasanya kita nanti juga ada pendapat hakim, sebelum dikirim ke Mahkamah Agung," sebutnya.

Seperti diketahui, proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar lebih.

Baca: Diminta Gubernur Bantu Relokasi Angso Duo, Fasha- Maulana Siap Membantu

Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi. Proyek dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011.

Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang, namun hingga masa kontrak habis, perkerjaan belum tuntas.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved