WNA Uganda Dideportasi, Ternyata Mengidap HIV/AIDS
SN, seorang WNA asal Uganda dideportasi Imigrasi Kelas II Singaraja. Saat diperiksa ketahuan ternyata WNA Uganda itu mengidap HIV/AIDS
TRIBUNJAMBI.COM, SINGARAJA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial SN (28), dideportasi pihak Imigrasi Kelas II Singaraja lantaran tidak mengantongi paspor saat datang ke Bali.
SN, WNA Uganda tersebut kemudian diketahui mengidap HIV/AIDS.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aris Munandar, saat dikonfirmasi Senin (5/11/2018) mengatakan, SN ditangkap sekitar empat minggu yang lalu di areal Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Saat diperiksa oleh petugas Pos Imigrasi di Gilimanuk, wanita WNA Uganda pengdian HIV/AIDS tersebut hanya mampu menunjukkan visa kunjungan dengan nomor 2A1424AA0141-S, yang masa berlakunya telah habis per 11 Oktober 2018.
Baca: A Man Called Ahok Kisahkan Hidup Sang Mantan Gubernur Sedari Remaja, dan Pengajaran Kerja Keras
Baca: Politik Uang Sulit Dibuktikan, Bawaslu Tetap Komitmen Tindak Jika Terbukti
Ia pun kemudian dideportasi ke negaranya pada Minggu (4/11/2018) malam melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung. Berdasarkan hasil interogasi, SN datang ke Indonesia untuk bisnis jual beli pakaian.
Pakaian itu dibeli dari Jakarta untuk dijual ke negara asalnya. SN, WNA Uganda mengidap HIV/AIDS itu datang ke Bali hanya untuk berkunjung, tanpa membawa paspor.
"Proses deportasi memang cukup lama, karena kami menunggu passpornya yang diurus teman WNA ini, agar bisa berangkat ke Uganda. Setelah itu turun, kami harus membelikan tiket yang bersangkutan untuk ke Uganda. Dan untuk mendapatkan tiketnya juga lama, sehingga Minggu kemarin baru bisa dideportasi," kata Thomas.
Saat SN WNA Uganda ditangkap, pihak Imigrasi Singaraja menemukan sekitar 150 butir obat yang disimpan oleh SN di dalam tasnya.
Imigrasi pun curiga, mereka menduga ratusan butir obat itu adalah narkoba. Setelah didalami dengan menjalani tes kesehatan, WNA Uganda yang mereka tangkap rupanya mengidap HIV/AIDS.
"Selama diamankan di kantor Imigrasi, kami rutin melakukan pemeriksaan kesehatannya. Kami bersyukur, saat dideportasi kondisinya sangat baik," ujarnya.
Thomas pun mengakui, Imigrasi Singaraja baru pertama kali menangkap WNA yang ternyata terbukti mengidap HIV/AIDS.

Thomas berharap kedepan kejadian serupa, adanya WNA Uganda mengidap HIV/AIDS tidak terulang kembali, dan menjadi perhatian semua pihak.
"Ini harus jadi perhatian semua pihak, bukan Imigrasi saja tapi pihak lain, agar lebih waspada. Jangan sampai ada WNA datang ke Indonesia dan menyebarkan HIV/AIDS ini," kata Thomas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Datang ke Bali Tanpa Paspor, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Uganda Pengidap HIV