Tangkapan 1 Kg Kokain
BREAKING NEWS: Ditresnarkoba Ungkap Penyelundupan 1 Kg Kokain, 8 Tersangka Dibekuk
Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap penyekundupan narkotika. Kali ini, narkoba jenis kokain seberat 1 kg
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi mengungkap penyelundupan kokain 1 Kg.
Ditres Narkoba Polda Jambi mengungkap penyelundupan kokain 1 Kg diamankan dari delapan orang tersangka.
Penyelundupan kokain 1 Kg itu dengan delapan orang tersangka, yaitu Johan Maulana (30), Sahrizal (31), Sugiarto (42), Arry Afrizal (41), M Rasydi (34), Syafii (35), Sahru Gunawan (23) dan Miming (57), warga Riau.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, melakukan ekspose penyelundupan kokain 1 kg di Mapolda Jambi, Selasa (6/11).

Kapolda mengatakan penangkapan dilakukan di Hotel Tepian Angso, Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Sabtu (3/11) sekira pukul 22.00 WIB.
"Mereka dalam proses lebih lanjut," ujar Muchlis kepada wartawan.

Kapolda mengatakan tersangka penyelundupan kokain 1 Kg dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009. (*)
Baca: Sinopsis Film A Man Called Ahok, Mengisahkan Sosok Fenomenal Anti Upeti
Baca: Prediksi Pemain dan Jadwal Link Live Streaming Inter Milan Vs Barcelona Dini Hari Mulai 03.00 WIB
Baca: Politik Uang Sulit Dibuktikan, Bawaslu Tetap Komitmen Tindak Jika Terbukti