Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air JT610 Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar

Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Proses pencarian korban dan badan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan tim Polairud Mabes Polri, di perairan Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Edwin, mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.

Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap ahli waris para korban.

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 3 November - Hari Luar Biasa untuk Zodiak Ini, Leo Penuh Gairah

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.

Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

"Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar bila ahli waris menuntut lebih," ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).

2112018_korban lion air JT610
 (Capture youtube)

Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.

Upaya ini dilakukan, karena merasa prihatin terhadap musibah tersebut.

Baca: KPK Ungkap Alasan Terkait Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Baca: Harga Tiket Lion Air Rp 100 Ribu, Jual Tiket Pesawat Promo Terjadwal

"Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para ahli waris," tambahnya.

Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.

Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan informasi di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Petugas memilah serpihan pesawat dan barang penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang jatuh di perairan Pantai Karawang, Jawa Barat. Pesawat membawa yang jatuh di perairan Pantai Karawang mengangkut 181 penumpang.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Petugas memilah serpihan pesawat dan barang penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang jatuh di perairan Pantai Karawang, Jawa Barat. Pesawat membawa yang jatuh di perairan Pantai Karawang mengangkut 181 penumpang.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) ()

Berikut perlengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi:

1. KTP Seluruh Ahli Waris
2. Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
3. Akta Kelahiran Penumpang
4. Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
5. Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
6. Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
7. Akta Kematian Penumpang
8. Surat Keterangan Ahli Waris

Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Waris Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar dari Lion Air,

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved