Belum Ada Putusan dari KPU RI, APK Kemuning Tetap Diproses
KPU dan Bawaslu mengatakan bahwa selama belum ada keputusan dari KPU Pusat maka proses seharusnya tetap berjalan normal.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alat peraga kampanye (APK) milik calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jambi, Kemuning Gilang Pratiwi, tetap diproses.
KPU dan Bawaslu mengatakan bahwa selama belum ada keputusan dari KPU Pusat maka proses seharusnya tetap berjalan normal.
Baca: Link Live Streaming Bhayangkara FC Vs Persib Bandung Liga 1 2018 16.00 WIB Siaran Langsung Indosiar
Pada waktu lalu, calon DPD RI Dapil Jambi, Kemuning Gilang Pratiwi dilaporkan terkait dukungan yang dilampirkan. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Bawaslu dan sudah memiliki keputusan rekomendasi.
Dimana, dukungan terhadap pencalonan Kemuning tidak memenuhi syarat. Rekomendasi Bawaslu tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU Provinsi Jambi ke KPU RI untuk mendapatkan keputusan. Namun, sampai saat ini sejak beberapa waktu lalu dikirimkan belum ada keputusan.
Baca: Jadwal Siaran Langsung (LIVE) Piala AFF di RCTI, Saddil Ramdani Absen, Talenta Papua Kah Gantinya?
“Karena belum ada keputusan dari KPU RI. Maka kami menilai, pencalonan Kemuning tersebut tidak ada masalah,” ujar M.Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, Jumat (2/11).
Maka dari itu, sesuai tahapan yang berjalan, maka APK milik Kemuning pun tetap naik cetak. Dan, bila dalam waktu dekat belum juga ada keputusan dari KPU RI, maka APK tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Baca: 8 Rahasia Seputar Penerbangan yang Tidak Terungkap, Lebih Baik Tak Diketahui Penumpang
“APK miliknya tetap dicetak. Dan, bila belum ada juga keputusan yang diambil, maka APK itu akan kita serahkan untuk dipasang di zona yang sudah ditentukan di wilayah Jambi,” sebut Ketua KPU Provinsi ini.
Hal senada juga disampaikan Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi kepada Tribunjambi.com. Menurutnya, selama belum ada keputusan dari KPU RI maka APK tersebut tetap bisa naik cetak. Bahkan bila semakin lama tanpa keputusan, maka APK tersebut pun bisa dipasang oleh Kemuning Gilang Pratiwi.
“Memang sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Maka proses yang harusnya berjalan tetap harus dilaksanakan,” ungkap Wein.
Baca: Jenazah 3 Penumpang Lion Air JT 610 Teridentifikasi dari Tato dan Sepatu, Ini Nama-namanya
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi sendiri optimis bahwa rekomendasi mereka akan dilaksanakan oleh KPU RI. Sebab, keputusan dan rekomendasi itu sudah melalui proses di Bawaslu Kota Jambi.
“Kapapun KPU RI mengeluarkan keputusan. Selama itu sesuai rekomendasi kita, maka akan dicoret,” tegas Wein. (*)