Jelang Ahok Bebas Januari 2019 - Siap-siap Untuk Wujudkan Mimpi, Bisa Lakukan Banyak Hal Ini

Waktu bebasnya Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dari masa hukuman penjara tinggal menghitung mundur

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono saat naik bus transjakarta dari Pantai Mutiara ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016). Ahok menggunakan transjakarta dengan spesifikasi baru. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza) 

TRIBUNJAMBI.COM - Waktu bebasnya Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dari masa hukuman penjara tinggal menghitung mundur. Dia bakal bebas pada Januari 2019.

Berdasarkan perhitungan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal bebas sekira dua bulan lagi, sekira awal tahun.

Ahok sedang menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama. Saat ini, Ahok menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob, Jakarta.

Baca: Jatuh di Australia, Marc Marquez Bertekad Juarai MotoGP Malaysia Minggu Besok

Baca: Klasemen Liga 1 2018- Persib Bandung Lengser dari Posisi 2, Gelar Juara Semakin Berat

Lantas apa yang akan dikerjakan Ahok usai keluar dari penjara?

Pasca bebas dari penjara pada 2019 nanti, banyak yang bertanya-tanya apa yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ( BTP).

Pernah ada yang menyebutkan Ahok bakal terjun ke dunia politik, yang merupakan dunia yang membesarkan namanya.

Dugaan itu patut dilontarkan, karena sebelum menjadi politikus, pria yang kisahnya sudah difilmkan itu merupakan pengusaha. Saat di daerah asalnya, Belitung Timur, Ahok dulunya seorang pengusaha.

Namun di sisi lain, kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier, berharap sang adik dapat kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.

Baca: Alhamdulillah, Korban Hilang di Danau Kerinci Dikabarkan Telah Ditemukan

"Saya rasa tuntutan dari keadaan. Like or dislike menurut saya dia harus mau (terjun ke politik-red)," ujar Andi, di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).

Menurut Andi, Ahok merupakan sosok yang dapat mewujudkan Pancasila dalam praktik 'penguasa'. "Artinya sebagai pemimpin, yang saya lihat dia mampu menjalankannya secara murni dan konsekuen. Jadi secara pribadi, saya harap dia ikut lagi," ujar Andi.

Selain itu, Andi menaruh harapan agar Ahok tetap dapat mendedikasikan dirinya untuk orang banyak.

Baca: Jatuh di Australia, Marc Marquez Bertekad Juarai MotoGP Malaysia Minggu Besok

"Bukan hidup sebagai siapa, dia harus tetap masuk sebagai seseorang yang mengabdi buat orang banyak," ucap Andi.

Menikah dengan Veronica Tan ternyata juga mengubah jalan hidup dari Ahok. Ahok yang awalnya menekuni bisnis di tempat kelahirannya di Belitung Timur tiba-tiba kemudian tertarik terjun ke dunia politik.

Penelusuran Tribunjambi.com Basuki Tjahaja Purnama mantap menceritakan rencananya setelah tidak lagi menjadi gubernur.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dia ingin menjadi pembicara.

"Saya sudah putuskan, selesai ini saya akan jadi pembicara saja. Enggak masuk partai politik, enggak mau jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).

Ahok menyinggung program "Ahok Show" yang selama ini dia buat selama masa kampanye lalu.

Baca: Puluhan APK liar Ditertibkan Bawaslu Tanjab Barat, Ini Alasannya

Dia akan melanjutkan program tersebut setelah tidak lagi menjadi gubernur.

Ahok mengatakan dia ingin Ahok Show bisa ditayangkan di stasiun televisi.

"Aku mau bikin Ahok Show dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi saya lah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, jadi mendidik saja, he-he-he," ujar Ahok.

Jadi caleg?

Ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.

Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, bisakah juga menjadi menteri?

Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Baca: Ustaz Abdul Somad Pernah Pacaran? Begini Jawaban Hingga Ungkap Pekerjaannya Sebelum Jadi Penceramah

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

Baca: Foto Jadul Ahok dan Djarot Ini Jadi Isyarat Betapa Klopnya Mereka Berdua, Potret 12 Tahun Lalu

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu merupakan perdebatan yang sama, ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Jadi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Baca: Alhamdulillah, Korban Hilang di Danau Kerinci Dikabarkan Telah Ditemukan

Baca: Klasemen Liga 1 2018- Persib Bandung Lengser dari Posisi 2, Gelar Juara Semakin Berat

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Kabar rencana setelah bebas

Setidaknya ada beberapa rencana yang akan dilakukan Ahok pascabebas.

Berikut ini rencana Ahok setelah bebas, seperti dirangkum tribunjambi.com dari berbagai sumber.

1. Membeli rumah baru

Pascabebas, Ahok dikabarkan bakal membeli rumah baru. Dia akan meninggalkan rumah yang kini ditempati mantan istrinya, Veronica Tan

Setelah resmi bercerai, kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya, Veronica Tan, untuk tetap tinggal di rumah tersebut. Ahok akan mencari rumah baru jika telah keluar dari tahanan.

"Harus begitu (beli rumah baru), ya kan sudah cerai enggak mungkin tinggal sama-sama lagi," ujarnya, saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Josefina juga menjelaskan kliennya tidak akan memasukkan masalah harta gono gini dalam materi gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

2. Ingin Jadi Pembicara

Komandan Aksi Relawan Badja NKRI, Felix Sandra Budiman, menyatakan belum pernah mendengar omongan dari bekas Bupati Belitung Timur itu mengenai keinginannya nyapres.

Menurut penuturannya pada Februari 2018, Ahok ingin berkarier sebagai pembicara.

Pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian, juga menepis anggapan bahwa Ahok ingin ikut serta dalam ajang Pemilihan Presiden 2019. Dan itu terbukti.

3. Keinginan Jadi Komika

Adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, enggan berandai-andai soal apa yang bakal dilakukan Ahok nanti jika sudah bebas.

Namun, dengan nada berguyon, Fifi mengatakan Ahok punya keinginan membuat acara show. "Mungkin dia akan sibuk jadi penulis buku, mungkin juga punya show sendiri, jangan merasa tersaingi, he-he-he. Dia masih ngomong gitu," ujar Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di channel Youtube Najwa yang ditayangkan pada Senin (16/4/2018).

Dia menceritakan Ahok juga pernah berguyon mengajak adik laki-lakinya, Basuri Tjahaja Purnama, termasuk dirinya, untuk mengikuti acara stand up comedy, jika mereka "pensiun" dari profesi masing-masing.

"Dia (Ahok) juga guyon, 'Kalau kamu (Fifi) udah enggak laku jadi pengacara dan aku udah enggak di politik, Basuri udah enggak di kedokteran, ya, udah, kita bikin stand up comedy karena kita lumayan lucu,' Merasa lumayan lucu," ujar Fifi.

Meski begitu, secara pribadi, Fifi melihat Ahok mungkin akan menghabiskan banyak waktu dengan anak dan keluarganya.

4. Jadi Penulis

Nana Riwayatie, kakak angkat Ahok, mengatakan adiknya tersebut bercita-cita ingin menjadi pembicara setelah 'check-out' dari hotel prodeo. Karena itulah, Ahok minta dibawakan laptop untuk menulis kepada sang adik guna menunjang cita-citanya tersebut.

“Banyak sih (yang ingin ditulis), karena dia emang cita-citanya nanti kalo sudah bebas mau jadi pembicara,” katanya saat ditemui dalam acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan, di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam silam.

Dia menyebutkan, laptop tersebut digunakan Ahok untuk menulis berbagai hal. “Dia memang senang baca buku dan dia sudah pesan laptopnya untuk dia mau mulai menulis,” ujar Nana.

Tidak hanya laptop, menurut dia, Ahok juga minta dibawakan buku dan makanan. “Karena kan Pak Ahok enggak bisa telat makan. Bukan (sakit mag), cuma kebiasaan aja. Dia sangat disiplin jadi manajemennya teratur banget. Jam tidur dan jam makannya teratur, makanya dia sehat,” ucapnya.

Nana juga bercerita mengenai Ahok yang tidak menggunakan ponsel juga, sehingga dia tidak pernah mengirimkan surat elektronik. “Saya kan yang nemenin dari pengadilan ke Cipinang, dia enggak pernah megang HP karenakan disimpen,” kata dia.

Saat ini, buku tentang Ahok sudah terbit.

5. Ingin Menikah Lagi

Dikabarkan, Ahok berkeinginan menikah lagi pasca perceraiannya dengan Veronica Tan. "Kalau dia cerita dengan saya kan memang ceritanya begitu, kan ngomong juga kepada kita Wajar dong pak Teguh saya kan seperti pak Teguh orang biasa, sekarang saya sendirian, saya juga mau kawin lagi," kata Teguh Samudera, kuasa hukum Ahok.

Teguh Samudera kuasa hukum Ahok menyebutkan Ahok belum memastikan siapa calonnya. "Sudah ada keinginan, hanya pilihannya nanti dulu karena beberapa orang yang akan menjodohkan," kata Teguh.

Kakak angkat Ahok, Riwayatie pernah mengungkapkan rencana Ahok akan menikah usai bebas. Sebelumnya dia juga beberkan rencana Ahok usai bebas yakni rencana menikah lagi.

"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak, beliau hanya bilang mau bisnis," ujar Riwayatie.

6. Tekuni Bisnis

Riwayatie pernah mengungkapkan mantan Bupati Belitung Timur itu akan menekuni bisnis dan menikah lagi. Sebelum terjun ke dunia politik, Ahok memang dikenal merupakan seorang pengusaha.

Bersama Veronica Tan yang sudah dinikahinya selama 20 tahun mereka membangun semua bisnisnya.

Itulah enam rencana Ahok setelah keluar dari penjara.

Sampai saat ini, beberapa di antara rencana itu telah terealisasi. Semisal buku dan film yang telah terbit.

Jadi apa yang akan dilakukan setelah Ahok bebas, sekira dua bulan lagi?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved