Gara-gara Sabu 2 Jie, Dua Sekawan Ini Divonis 5 Tahun
Hukuman itu berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Makaroda Hafat.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sabu dua jie akhirnya mengantarkan Asnawi dan Hasanudin, dua sekawan ini ke dalam bui. Asnawi tak berkutik ketika anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, menggerbek rumahnya, beberapa waktu lalu.
Akhirnya mereka menyerah dan mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asnawi dan Hasanudin harus mendekam di penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan.
Baca: Hal Ini yang Bikin Timnas U-19 Indonesia Bisa Perempat Final Padahal Poin Sama dengan UEA
Hukuman itu berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Makaroda Hafat.
"Menghukum terdakwa dengan pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sebut Makaroda, membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Yusmawati. Sebelumnya, Yusma menuntut keduanya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subaider tiga bulan.
Baca: Daftar Pemain Indonesia yang Tanding di French Open 2018 Babak 16 Besar Sore Ini
Baca: Akan Bentrok dengan Jepang, Pemain U-19 Indonesia ini Tidak Takut: Kita Sama-sama Makan Nasi
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagai informasi, Asnawi membeli sabu dari Hendri (DPO) melalui Hasanudin sebanyak satu paket seberat dua jie (gram). Selanjutnya, Asnawi membagi barang haram tersebut ke dalam 24 paket kecil. Tapi apes, dia akhirnya tertangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa (17/4/18). Selanjutnya, anggota kepolisian juga menangkap Hasanudin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/dua-terdakwa-narkotika-menjalani-sidang-di-pn-jambi_20181025_164754.jpg)