Tim Terpadu Rapat Permasalahan TOL

Tim Terpadu Kabupaten Muarojambi melakukan rapat permasalahan lahan Tanah Objek Landfrom (TOL) kelompok tani

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/samsul bahri
Tim Terpadu Kabupaten Muarojambi melakukan rapat permasalahan lahan Tanah Objek Landfrom (TOL) kelompok tani perahu gading Desa Tarikan dan Sekean Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tim Terpadu Kabupaten Muarojambi melakukan rapat permasalahan lahan Tanah Objek Landfrom (TOL) kelompok tani perahu gading Desa Tarikan dan Sekean Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (24/10). Rapat ini dihadiri oleh Asisten II bagian ekonomi pembangunan, David Rozano, Kapolsek Kumpeh Ulu, Kepala Camat Kumpeh Ulu, Pihak Kelompok Tani, Pihak Koperasi Tarikan dan pihak-pihak terkait lainnya.

David meminta kepada pengacara kelompok tani tersebut agar membuat kronologis dari awal hingga terjadinya permasalahan ini. Hal ini agar permasalahan mengenai TOL ini dapat dipahami dari awal.

"Kami minta pengacara untuk membuat kronologis riwayat SK TOL. Agar cerita awal permasalahan ini tahu, jadi tidak sedikit-sedikit cerita permasalahan ini, karena ini ada surat dari Komnas Ham, dan surat-surat lainnya, jadi biar jelas permasalahan ini," ujarnya

Sebelumnya diberitakan bahwa permasalahan ini berawal berawal ketika Kelompok Tani Perahu Gading mendapatkan Tanah Obyek Landerform (TOL) di Desa Tarikan pada tahun 1992. Kemudian tanah tersebut mulai dibersihkan yang kemudian direncanakan untuk di buat sawah.

Namun, setelah di bersihkan dan masyarakat tinggal menunggu untuk di garap. Pihak PT Asiong mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka, kemudian mengusir masyarakat dan mereka menggarap lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Perlu dikethaui bahwa luas TOL tersebut lebih kurang 1.000 hektare. Yang mana pihak PT Asiong juga pernah berjanji untuk bekerjasama dengan pihak kelompok tani, namun kelompok tani tidak menyetujui.

Selain itu, berdasarkan pendapat yang disampaikan oleh David, semua pihak setuju untuk melakukan rapat lanjutan, yang mana pengacara dari Koperasi Tarikan dan Kelompok Tani Perahu Gading untuk membuat kronologis riwayat SK TOL.

"Bahwa rapat akan di lanjutkan pada hari kamis, (12/11) mendatang. Dalam pembuatan kronologis riwayat SK TOL, pengacara yaitu Ami setia dapat berkoordinasi dengan Kepala Desa Tarikan dan Sakean," sebutnya

Ia juga menyampaikan bahwa selama proses ini, semua pihak yang terlibat dalam mediasi ini untuk tetap menjaga keamanan yang ada.

"Semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konflik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved