Dua Penjambret Ini Kejar-Kejaran dengan Polisi, Sebelum Akhirnya Menyerah

Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat kejar-kejaran dengan pelaku, dan akhirnya menyerahkan diri.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Dua pelaku jambret yang berhasil diamankan Polsek Singkut 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Unit reskrim Polsek Singkut, Polres Sarolangun, membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku tersebut merupakan warga Muratara, Sumatera Selatan yaitu AR, (16) dan SY, (18).

Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat kejar-kejaran dengan pelaku, dan akhirnya menyerahkan diri.

Peristiwa itu bermula dari laporan korban (JM), seorang ibu rumah tangga (28 ) warga Kecamatan Singkut, yang mengaku dijambret dua pelaku tidak dikenal.

Baca: Wanita Wajib Tahu! Cara Membawa Tas Saat Mengendarai Motor Agar Terhindar dari Jambret

Kasubag Humas Polres Sarolangun, Iptu Ardiansyah mengatakan, pada Senin (22/10) sekira pukul 09.30 WIB, korban melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Sungai Gedang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Lalu korban dipepet oleh pelaku dengan mengunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam dan salah satu pelaku yang dibonceng di belakang langsung menarik tas korban dengan paksa.

"Tas tersebut di gantungkan di spion motor sehingga korban tidak seimbang dan hampir terjatuh. Mendapat tas korban, pelaku langsung kabur ke arah selatan," jelasnya.

Baca: Video Atuk Kulup: Waspadai Modus SMS Penipuan yang Kembali Marak

Sekira pukul 10.30 WIB di Jalinsum Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, anggota Unit reskrim Polsek Pelawan Singkut yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran dan memberitahu anggota lain untuk melakukan penyanggongan (penyetopan) di depan Polsek.

"Pelaku dengan kecepatan tinggi berhasil menerobos sehingga pelaku berhasil lolos dari penyetopan," ujarnya.

Baca: Gempar, Anak Kandung Bung Karno yang Pernah Jadi Kondektur Bemo & Penjual Es di Manado

Meski begitu, petugas tetap mengejar pelaku sehingga pelaku ketakutan dan menyerahkan diri.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa hasil curian yaitu satu unit SPM Honda CBR tanpa nomor polisi, uang sebesar Rp840 ribu, satu unit handphone merek Samsung J2 silver dan tas kecil warna pink

"Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Pelawan Singkut," kata Kasubag Humas.

Baca: Percaya Atau Tidak, Diyakini Roh Bung Karno Menjaga Flores Hingga Kini

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi polsek singkut dan ancaman 9 tahun penjara karena melanggar hukum Tindak Pidana "Pencurian dengan Kekerasan "sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved