Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Mulai Hari Ini, Banyak Tak Lolos Karena Ijazah
Hari ini Minggu (21/10/2018) akan diumumkan hasil verifikasi atau seleksi administrasi para pelamar CPNS 2018.
Waktu pelaksanaan CAT SKD antara tanggal 26 Oktober hingga 17 November 2018.
“Tepatnya kapan pelaksanaan tes CAT SKD akan ditentukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” kata Kusuma Dewi kemarin.
Baca: Beberkan Harga Baju Koko yang Dikenakan, Ustaz Abdul Somad: Segini Bisa Masuk TV
Pelaksanaan CAT di Bali akan dilakukan di empat tempat, yaitu di Tabanan (satu tempat), Gianyar (satu tempat) dan di Denpasar (dua tempat).
Pada Sabtu (20/10/2018) kemarin setidaknya ada lima instansi/lembaga yang sudah mengumumkan hasil verifikasi atau seleksi administrasi CPNS 2018.
Lima instansi/lembaga itu adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Kementerian BUMN, dan Kejaksaan Agung.
Tak Lolos PPG
Sementara itu, sebanyak 263 orang guru TK, SD dan SMP di Kabupaten Buleleng tidak lolos tahap pemberkasan dalam seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Berkas administrasi yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa, di Singaraja, Buleleng, seperti dikutip bali.antaranews.com, Sabtu (20/10/2018).
Suyasa menjelaskan, berkas administrasi yang dimaksud antara lain kepemilikan SK mengajar dari yayasan bagi guru sekolah swasta, dan SK dari Bupati bagi guru di sekolah negeri.
"Pelaksanaan tahapan PPG dilakukan pemerintah pusat. Disdikpora Buleleng hanya sebagai perantara dalam pengumpulan berkas. Setelah berkasnya lengkap akan diantarkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)," katanya.
Untuk di Buleleng, kata Suyasa, guru yang lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) mandiri dengan aplikasi sebanyak 387 orang, yang terdiri atas 20 guru TK, 239 orang guru SD, dan 128 orang guru SMP.
"Namun sayang, dari jumlah total yang lulus UKG, yang lolos dalam seleksi pemberkasan hanya 124 orang saja. Dengan rincian, empat orang guru TK, 18 orang guru SD dan 102 orang guru SMP," katanya.
Menurut Suyasa, sejauh ini masih banyak guru honorer yang belum memiliki SK dari kabupaten yang dikeluarkan oleh Bupati atau dari pihak yayasan.
Selain itu juga terdapat perhitungan waktu mengajar minimal dua tahun setelah terbit SK.
"Karena itu, dalam pemberkasan, guru yang administrasinya tidak lengkap ditolak untuk mengikuti PPG," katanya.