5 Fakta Baru 'Peluru Nyasar' di Gedung DPR, karena Switch Auto Tembakan jadi Bertubi-tubi

Dua orang tersangka, Imam Aziz (I) Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana (R), hadir dalam rekonstruksi ini.

Editor: Duanto AS
Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI di Lapangan Tembak Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan I (32) dan R (34) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap usai berlatih menembak di lapangan tembak Senayan pada Senin (15/10/2018).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUNJAMBI.COM - Rekonstruksi kasus " peluru nyasar" digelar di kawasan Lapangan Tembak Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018).

Dua orang tersangka, Imam Aziz (I) Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana (R), hadir dalam rekonstruksi ini.

Sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari kedatangan, rangkaian latihan menembak, hingga perginya para tersangka.

Rekonstruksi dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary dan dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Baca: Cara Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi 2018, Via Online 5 Oktober-5 November 2018

Baca: Jejak Karier dan Pendidikan Hanum Salsabiela Rais, Dokter Gigi jadi Jurnalis

Baca: Pemkot Jambi akan Rekrut 50 Tenaga Guru Hafiz Quran, Ini Syarat dan Jumlah Honornya

Rangkaian adegan dalam rekonstruksi menunjukkan 5 fakta baru dalam kasus ini:

1. Tersangka punya sertifikat latihan menembak

Setyo mengatakan tersangka Imam Aziz Wijayanto memiliki sertifikat tembak reaksi.

Menurut dia, sertifikat diterbitkan pada bulan April 2018. Meski demikian, lanjut Setyo, sertifikasi tembak reaksi saja tidak cukup untuk dapat melakukan latihan di Lapangan Tembak Senayan yang menjadi tempat latihan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) tersebut.
"Prosedurnya di Perbakin adalah sebelum dia mendaftar ke klub, dia ikut sertifikasi dulu, artinya dia tes kemampuan, tes keterampilan," tuturnya, Jumat (19/10/2018).

Setelah sertifikat keluar, lanjutnya, tersangka baru bisa mendaftar ke Perbakin melalui berbagai prosedur yang tak kalah ketat.

2. Petugas lapangan tawarkan switch auto

Salah satu adegan dalam rekonstruksi memperlihatkan seorang petugas lapangan bernama Hadi menghampiri kedua tersangka di lapangan tengah. Dia menawarkan penggunaan perangkat tambahan bernama switch auto kepada tersangka Imam.

Petugas dan tersangka kemudian menuju lapangan samping untuk melakukan uji coba tembak dengan perangkat tambahan.

Petugas memasangkan switch auto tersebut ke senjata jenis Glock 17 yang disewa Imam.

Setyo mengatakan, petugas tak memungut biaya tambahan ketika menawarkan perangkat tambahan itu kepada tersangka.

Baca: Hasil Analisa Pistol Glock 17, Peluru Nyasar ke DPR Kuat Dugaan Disengaja

3. Switch auto ubah senjata jadi otomatis

Menurut Setyo, senjata jenis Glock 17 yang digunakan tersangka merupakan jenis senjata semi automatic.

Senjata ini hanya dapat melontarkan peluru satu per satu sesuai banyaknya tersangka menekan pelatuk.

"Nah switch auto ini mengubah senjata yang tadinya semi automatic menjadi automatic. Jadi senjata dapat menembak secara bertubi-tubi hanya dalam sekali tekan pelatuk," tutur Setyo.

Pria yang juga merupakan Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta ini mengatakan, dalam aturan Perbakin, senjata automatic tidak dapat digunakan dalam olahraga.

4. Petugas lapangan dinilai melanggar

Setyo mengatakan, penawaran switch auto yang dilakukan petugas lapangan dinilai melanggar. Dia mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian tak menutup kemungkinan polisi akan kembali memeriksa Hadi.

Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI di Lapangan Tembak Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan I (32) dan R (34) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap usai berlatih menembak di lapangan tembak Senayan pada Senin (15/10/2018).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI di Lapangan Tembak Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan I (32) dan R (34) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap usai berlatih menembak di lapangan tembak Senayan pada Senin (15/10/2018).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) ()

5. Pagar seng lapangan tembak mudah tertembus peluru

Lapangan Tembak Senayan hanya berpagarkan seng yang mudah ditembus peluru. Setyo mengatakan, untuk sementara waktu lapangan tembak dilarang beroperasi sebelum adanya peningkatan keamanan.
Bambang Soesatyo menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menentukan nasib lapangan yang terletak tak jauh dari Gedung DPR RI tersebut.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan lapangan akan direlokasi agar kejadian "peluru nyasar" tak terulang kembali. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Menguak 5 Fakta Baru dalam Kasus "Peluru Nyasar" DPR RI"

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Ciri-ciri Peluru Temuan di Ruang Fraksi PAN dan Demokrat DPR RI, Penembaknya Sama

Baca: Cara Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi 2018, Via Online 5 Oktober-5 November 2018

Baca: Adu Popularitas dan Penghasilan Nella Kharisma Vs Via Vallen, Perkiraan Selisih Miliaran Rupiah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved