Kasus Pencabulan
Hari Ini Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Batanghari Jalani Sidang Putusan
Kasus pencabulan yang dilakukan Bramdana terhadap anaknya kandungnya yang berusia (8) tahun, hari ini Rabu (17/10) memasuki sidang
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus pencabulan yang dilakukan Bramdana terhadap anaknya kandungnya yang berusia (8) tahun, hari ini Rabu (17/10) memasuki sidang lanjutan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Dalam sidang yang dijadwalkan siang nanti, beragendakan pembacaan tuntutan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian. Adapun dalam sidang tuntutan sebelumnya terdakwa Bramdana dituntut 18 tahun.
Baca: Wakil Bupati Syahlan Tanggapi Pembongkaran Stand Kecamatan Sebelum Waktunya
Pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Rabu (8/10) beragendakan pledooi pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, dalam pembelaan tersebut kuasa hukum menyampaikan dari segi sosial dan rasa bersalah dan keinginan bertobat dari terdakwa.
TEGA, Baru Selesai Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Ini Lanjut Cabuli Anak Tiri |
![]() |
---|
Rayu Korban dengan Bank Gaib, Indrajit Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur Serta Istrinya |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan pada Sejumlah Anak Laki-laki, Wak Ning Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Tahan Nafsu, Kakek 58 Tahun Cabuli Belasan Kali Keponakan Baru Kelas 1 SD, Terakhir Usai Mandi |
![]() |
---|
Sidang Agenda Pembelaan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Batanghari Ditunda Rabu |
![]() |
---|