Bangunan Pasar Angso Duo Modern 98 Persen, Pemprov Jambi dan PT EBN Teken Addendum

Fachrori mengatakan addendum diperlukan karena ada yang perlu diubah selama proses pembangunan.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
IST
Adendum kontrak ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, dengan Pimpinan PT Eraguna Bumi Nusa, Nur Jatmiko. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pelaksana pembangunan Pasar Angso Duo Baru (modern) melaksanakan penandatangan addendum kontrak kerjasama bangun guna serah Pasar Angso Duo Baru.

Addendum kontrak ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, dengan Pimpinan PT Eraguna Bumi Nusa, Nur Jatmiko.

Penandatanganan addendum kontrak dilaksanakan di Bungo, karena dalam waktu dekat Plt Gubernur Jambi akan melaksanakan tugas kedinasan ke Jepang. Namun, sebelum ke Jepang, Fachrori lebih dahulu menghadiri HUT Kabupaten Tebo.

Fachrori mengatakan addendum diperlukan karena ada yang perlu diubah selama proses pembangunan.

"Mungkin ada beberapa pasal yang akan dirubah, terkait perubahan yang terjadi itu," kata Fachrori.

Pembangunan Pasar Modern Angso Duo sudah mencapai 98 persen, hingga kini masih dalam pencapaian target pembangunan. Selain ada pekerjaan yang belum beres, juga akan ada kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) akan melakukan adendum pemindahan pedagang, yang akan dilakukan secara bertahap.

"Pemindahan pedagang Pasar Angso Duo lama ke Angso Duo yang baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena bangunannya sudah banyak yang siap pakai. Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Fachrori.

Sebelumnya, Asisten II Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus Sunaryo, membacakan adendum antara pihak pertama Pemrov Jambi dan pihak kedua PT Eraguna Bumi Nusa sepakat untuk melakukan perubahan dan penambahan klausul perjanjian kerja sama nomor 06/PK-GUB/PU/2014 dan nomor 008/VI/EBN/PKS/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dengan pola Bangun Guna Serah.

Adapun Isi adendum yang disampaikan pihak Pemrov Jambi yakni Dokumen DED dan DED Revisi yang telah disahkan oleh OPD terkait Dinas PUPR Provinsi Jambi

PT EBN membayar seluruh denda keterlambatan yang telah dihitung oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi

Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru disesuaikan dengan HGB yaitu selama 20 tahun

Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat/daerah paling sedikit 10 persen

Penghitungan ulang terhadap nilai kontribusi diserahkan kepada Bekeuda (Badan Keuangan Daerah) Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved