Kasus Pencabulan
Kasus Pencabulan pada Anak Kandung di Batanghari, Terdawa Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung Bramdana terhadap anaknya yang berusia 12 tahun, Selasa (2/10) menjalani sidang lanjutan.
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung Bramdana terhadap anaknya yang berusia 12 tahun, Selasa (2/10) menjalani sidang lanjutan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berjalan tertutup. Berjalan lebih kurang satu jam, dari sidang tuntutan tersebut terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
"Tuntutan 18 tahun tersebut lebih rendah dari ancaman maksimal 20 tahun, melihat dari sisi kemanusiaan dan terdakwa yang menxesali perbuatannya (bertaubat)," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari, Vanda.
Baca: BRG Jambi: 70 Ribu Ha Lahan Gambut di Jambi Sudah Dipulihkan
Dikatakannya pula, setelah pembacaan tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk pembelaaan atau pledoi.
"Agenda selanjutnya tahapan pembelaan, setelah itu baru putusan. Untuk sidang sidang selanjutnya tetap tertutup dan pada putusan nanti baru terbuka," jelasnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batanghari Listyo, mengatakan, pada hari ini memang ada kelanjutan sidang pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya. Dengan tuntutan 18 tahun penjara.
" Untuk sidang putusan nanti dilihat dari sidang selanjutnya tergantung dari hasil persidangan selanjutnya, dan dari hasil pertimbangan dari kedua belah pihak sebelum diputuskan hakim," Jelas Listyo.
Dikatakan, sidang akan kembali dilakukan pada Selasa depan dengan agenda pembelaan dari dari pihak terdakwa untuk selanjutnya tahapan putusan.
Baca: Sekda: Seluruh Pihak Harus Berkoordinasi Pulihkan Gambut
Baca: Pagi Ini Bupati Batanghari Rombak Ratusan Pejabat Eselon III dan IV
Baca: Warga Kumpeh Ulu Diduga Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri
pencabulan
kasus
anak kandung
batanghari
terdakwa
Dituntut
penjara
denda
jambi.tribunnews.com
Tribunjambi.com
TEGA, Baru Selesai Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Ini Lanjut Cabuli Anak TiriĀ |
![]() |
---|
Rayu Korban dengan Bank Gaib, Indrajit Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur Serta Istrinya |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan pada Sejumlah Anak Laki-laki, Wak Ning Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Tahan Nafsu, Kakek 58 Tahun Cabuli Belasan Kali Keponakan Baru Kelas 1 SD, Terakhir Usai Mandi |
![]() |
---|
Hari Ini Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Batanghari Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|