Ini Rincian Enam Paket yang Gagal Lelang di Tanjab Timur

Dari 209 paket pengadaan yang dilelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjab Timur tahun ini, ada enam paket yang gagal lelang.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
KONTAN/PANJI INDRA
ilustrasi lelang 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dari 209 paket pengadaan  yang dilelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjab Timur tahun ini, ada enam paket yang gagal lelang. Hal itu disebabkan, tidak ada perusahaan yang lulus pada tahapan evaluasi penawaran.

Kepala Bagian ULP Tanjab Timur, Zekki Zulkarnain saat dikonfirmasi membeberkan sejumlah paket yang gagal dilelang. Di antaranya tiga paket Dinas Kesehatan, yaitu pengadaan alat kesehatan rehabilitasi medis pembangunan Ipal Puskesmas Muara Sabak Timur, Pengadaan alat kesehatan rehabilitasi medis pembangunan Ipal Puskesmas Nipah Panjang dan pengadaan alat kesehatan rehabilitasi medis pembangunan Ipal Puskesmas Simpang Pandan.

“Paket Dinkes ini bersumber dari DAK, lelang ini gagal karena tidak ada perusahaan yang lulus tahapan evaluasi penawaran dan tidak dapat diulang karena batas akhir untuk penginputan data dan termin pencairan DAK tanggal 21 Juli 2018,” ungkapnya, pada selasa (2/10).

Selain di Dinas Kesehatan, satu paket di Dinas Pekerjaan Umum juga gagal dilelang. Paket itu adalah paket peningkatan jalan pasar Teluk Buan, Kecamatan Dendang. Lelang paket ini batal karena tidak ada perusahaan yang lulus pada tahapan evaluasi penawaran dan tidak ada surat PPK untuk melelangkan ulang.

Sementara itu, untuk pekerjaan pembangunan rumah kepala sekolah di Dinas Pendidikan dan pekerjaan belanja hibah pengawasan pembangunan gedung aula Polres Tanjab Timur pada Dinas Perkim memang gagal pada proses lelang, tapi programnya tetap terealisasi.

“Untuk lelang dua paket ini memang batal, tapi dialihkan ke penunjukan langsung karena sesuai Pepres No.16 Tahun 2018 dana di bawah 100 juta proses lelang secara penunjukan langsung,” jelas Zekki. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved