Penyalahgunaan Narkotika
Pria dan Wanita di Tanjab Barat Masih dalam Perburuan Polisi, Kasus Narkoba
Polisi masih melakukan perburuan terhadap dua penyalahguna narkotika di Jalan Bahari Lorong Sederhana RT 08 Kelurahan Kampung Nelayan,

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi masih melakukan perburuan terhadap dua penyalahguna narkotika di Jalan Bahari Lorong Sederhana RT 08 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Inisialnya yaitu AR seorang pria dan RI seorang wanita. Keduanya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
"Sekarang masih diburu. Masih ditelusuri keberadaannya," ujarnya (30/9).
Baca: ACE Boom Sale Tahun Ini Digelar Lebih Satu Bulan. Berikut Promonya
Dalam kasus ini, pelaku yang diamankan yakni Ari (23) warga Jalan Delima, RT 10 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat, masih diamankan di Mapolres Tanjab Barat. "Tersangka masih dalam pemeriksaan, lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku ini kabur saat penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Bara di Jalan Bahari Lorong Sederhana RT 08 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat pada Jumat (22/9) lalu.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah milik seorang warga di Jalan Bahari, Lorong Sederhana, RT 08 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir bernama Ardiansyah alias Dian, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Berbekal informasi itu, anggota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu David Raditya Yudhistira melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi.
Baca: Pemkot Kekurangan Kepala Sekolah Dasar, Ada yang Menjabat 3 Periode
Baca: 160 Peserta Ikuti Oracle Academy Student Day di STMIK Nurdin Hamzah
Dari penggerebekan itu, tiga orang melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran. Satu orang berhasil ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga.
Dua orang berinisial AR dan RI berhasil kabur. Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang ikut diamankan tujuh paket kecil sabu seberat 1,71 gram, seperangkat alat hisap dan satu bungkus plastik klip bening.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gaji ASN yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Dipotong 50 Persen, Bakal Adakan Tes Urine Dadakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Berhadapan dengan Tiang Gantungan Atas Dugaan Perdagangan Narkoba |
![]() |
---|
Dituntut Enam Tahun Gara-gara Sabu, Shella Menangis, Mengaku Menyesal dan Minta Keringanan |
![]() |
---|
Beli Sabu Rp 2 Juta, Fernandes Dituntut Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Baru Isap Sabu Dua Sekawan Tertangkap, Dituntut Tiga Tahun |
![]() |
---|