Sidang Pledoi Azhari Cs Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang pledoi kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terpaksa ditunda hingga Senin (1/10/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Ahmad Azhari dan tiga terdakwa lainnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pledoi kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terpaksa ditunda hingga Senin (1/10/18). Pasalnya, tim Penasihat Hukum (PH) belum siap untuk membacakan pledoi tersebut.

"Izin, yang mulia. Untuk pembacaan nota pembelaan, kami minta pengunduran waktu," kata Henry David Sitorus, satu di antara PH, Kamis (27/9/18).

Atas permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe akan kembali melanjutkan sidang pada Senin (1/10/18) mendatang.

Kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari selaku ketua SPI Merangin, Abu Hasyim selaku masyarakat adat, Maardi dan Indra Jaya selaku penebang.

Mereka diduga melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Diah dan Yani Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan.

Keempat terdakwa dituntut sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved