Setahun Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 M Dari Dinas PUPR Provinsi Jambi Pengakuan Orang Kepercayaannya

Saat menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas PUPR

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR.

Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

Baca: Sendirian Dikepung Puluhan Orang Bersenjata Tombak, Panah Prajurit Kopassus Ini Bisa Selamat

Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran. "Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.

Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Baca: Live Streaming MNC TV Timnas U-16 Indonesia vs India di Piala AFC 2018 Mulai pukul 19.00 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR"

Diminta 35 Ribu Dollar Untuk ke Amerika

Sebelumnya menurut kesaksian Arfan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan mengaku pernah diminta mencarikan uang dari para kontraktor sebesar 35.000 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut akan digunakan untuk biaya Gubernur Jambi Zumi Zola saat bepergian ke AS.

Hal itu dikatakan Arfan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. "Jadi gini Pak, saya ditelepon katanya Pak Gubernur mau ke Amerika, siapkan uang 35.000. Saya bilang, wah banyak betul," kata Arfan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Maia Estianty Boyong Al dan Dul Liburan dengan Pesawat Pribadi, Yuk Lihat Foto-fotonya

Baca: Janjinya Jadi Pengusaha Tiba-tiba Jadi Politikus, Veronica Tan Ungkap Alasan Ahok Terjun ke Politik

Baca: Perseteruan Mourinho dan Pogba Berimbas Pemain Man United Tak Betah, Ingin Pindah Klub

Menurut Arfan, permintaan uang itu disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

Setelah itu, Arfan mencarikan uang 30.000 dollar AS, atau senilai Rp 400 juta kepada kontraktor yang biasa menjadi rekanan di Dinas PUPR.

Setelah uang terkumpul, Arfan menyerahkan uang itu kepada Amidy untuk ditujukan kepada Asrul.

Baca: Lowongan Kerja Terbaru September 2018 Bank BCA Butuh Karyawan Untuk 4 Posisi Ini, Cek Syaratnya

Baca: Sulit Akses Sscn.bkn.go.id? 9 Kesalahan Saat Daftar CPNS 2018 Bocoran 3 Solusi Mengatasinya

Penyerahan dilakukan di Hotel Mulia, Jakarta. "Setelah pulang, saya lihat di toilet Amidy memberikan ke Asrul," kata Arfan.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved